Musi Online | Bukan Hanya Fee, Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Hukum Kriminal

Bukan Hanya Fee, Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 25 October 2021 @12:42 727 x dibaca
Bukan Hanya Fee, Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH

Musionline.co.id, Palembang – Ada perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, bukan hanya soal fee saja. Pernyataan ini ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Khaidirman SH MH, Minggu (24/10/2021).

Dilansir koransn.com Kasi Penkum Kejati Sumsel mengungkapkan, dalam perkara tersebut bukan hanya fee saja yang merupakan perbuatan melawan hukum. Mesti diingat, pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terdapat perbuatan melawan hukum lainnya, hingga menyebabkan terjadinya kerugian Negara total loss.

Dijelaskannya, adapun perbuatan melawan hukum lainnya dimaksud, diantaranya yakni adanya perbuatan melawan hukum karena dana hibah tidak ada proposal, kemudian dana hibah diberikan keluar wilayah Sumsel.

Kemudian adanya permasalahan pada proses lelang dan pencairan. Adanya permasalahan di lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya serta adanya perbuatan melawan hukum pada pembangunan Masjid hingga mengakibatkan pembangunannya menjadi mangkrak.

Sementara terkait fee dalam perkara tersebut, sebenarnya sudah dibuktikan di persidangan dengan alat bukti dokumen, rekening koran hingga catatan aliran dana atau fee. Namun, fakta yang telah diungkap dalam persidangan dibantah oleh terdakwa.

“Saat sidang tuntutan nanti, aka nada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan pertimbangannya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbohong, tidak jujur dan memberikan keterangan berkelit. Jika saja para terdakwa memberikan keterangan jujur, tidak mempersulit jalannya sidang, maka akan masuk pertimbangan hal yang meringankan,” tegasnya.

Sebelumnya, empat terdakwa Eddy Cs dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mereka membantah menerima fee serta tidak menyesali perbuatannya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top