Musionline.co.id, Jakarta - Erini Mutia Yufada (Tia Yufada), tak lain istri dari Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut, saat memberikan keterangan, Senin (25/10/2021).
Dijelaskan, Tia Yufada dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba Herman Mayori (HM) Cs dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tahun anggaran 2021.
"Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada, swasta, istri dari Bupati Musi Banyuasin (Muba)," ujar Ali.
Diungkapkannya, jika pemeriksaan terhadap istri Bupati Kabupaten Muba dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kontruksi Perkara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan/2021 dan bantuan keuangan Provinsi pada Dinas PUPR Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dari dan perintah dari DRA pada HM, EU dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanan lelang direkayasa dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
DRA Atur Persentase Fee Proyek
Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Untuk tahun anggaran 2021 pada bidang sumber daya air di dinas PUPR Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi mulak 3 di desa mulak 3 Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar , peningkatan jaringan irigasi di Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, Peningkatan jaringan irigasi dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi danau mulak ria Kecamatan Sekayu nilai kontrak Rp9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat paket proyek itu, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Sebelumnya, tim tindak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Muba, Jumat (15/10/2021).
Kemudian KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba berinisal EU dan SUH selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dodi diamankan di sebuah hotel di Jakarta, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp270 juta sebagai bukti suap dan dari ajudannya Rp1,5 miliar (masih didalami KPK peruntukannya).
Kasus yang menjerat Dodi Reza Alex terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi. Diduga, Dodi mengarahkan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Muba untuk merekayasa lelang dengan membuat list paket kerjaan dan telah ditentukan calon rekanannya. Tidak hanya itu, Dodi juga menentukan presentase fee dari setiap paket kerjaan. (***)