Musi Online https://musionline.co.id 07 July 2025 @18:20 9 x dibaca 
Dugaan Korupsi PUPR OKU: KPK Periksa Mantan PJ Bupati dan Wakil Ketua DPRD, Menguak Benang Kusut Anggaran Rp45 Miliar.
Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk mantan Penjabat (PJ) Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA) dan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut yang dilakukan pada Senin (07/07/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama MIA, Kepala Pelaksana BPBD Sumsel sekaligus PJ Bupati OKU dari 11 Agustus 2024 sampai 19 Februari 2025, dan PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029,” ujar Budi.
Tak hanya mereka, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Kepala BKAD OKU Setiawan (STW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), mantan Wakil Ketua DPRD OKU sekaligus calon Bupati Yudi Purna Nugraha (YPN), serta seorang wiraswasta berinisial AT alias AN.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU. Berdasarkan catatan KPK, enam orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD OKU.
Terbelahnya DPRD OKU Hambat Anggaran Rp45 Miliar
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang pada Selasa (17/06/2025), mantan PJ Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana sempat memberikan kesaksian penting. Iqbal mengungkapkan dinamika politik internal DPRD OKU yang memicu pengesahan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) 2025 sebesar Rp45 miliar menjadi terhambat.
Menurutnya, saat itu DPRD OKU terpecah menjadi dua kubu besar, yakni kelompok pendukung Yudi Purna Nugraha (YPN) dan kelompok “Bertaji” yang mendukung Teddy Meilwansyah.
“Rapat pengesahan anggaran tidak kuorum karena yang hadir hanya dari kubu Bertaji, sementara pihak YPN tidak datang,” jelas Iqbal di persidangan.
Guna mencari jalan tengah, Iqbal mengaku menggelar pertemuan informal di rumah dinas bersama Kepala BKAD dan beberapa pejabat. Pertemuan itu bertujuan agar rapat pengesahan dapat dijadwalkan ulang supaya tercapai kuorum dan pembangunan di OKU tetap berjalan.
Namun, dinamika politik yang memanas ternyata membuka ruang terjadinya praktik rent seeking (pencarian rente) yang belakangan diendus KPK. Dugaan pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pihak eksekutif inilah yang kini tengah diusut.
KPK Dalami Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk menelusuri lebih lanjut indikasi gratifikasi atau suap dalam pengesahan anggaran Pokir tersebut.
KPK juga akan mendalami apakah ada janji proyek yang menjadi kompensasi politik untuk meredam kubu yang berseteru.
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk memperkuat bukti, terutama terkait proses perencanaan, pengesahan, dan pengelolaan anggaran di Kabupaten OKU,” terang Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik rasuah di sektor pembangunan infrastruktur daerah yang melibatkan kepala dinas, pejabat legislatif, hingga pihak swasta.
Publik pun menanti, apakah pemeriksaan terhadap para pejabat strategis ini akan berkembang menjadi penetapan tersangka baru.
KPK memastikan akan bekerja transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara tersebut. Jika terbukti ada bukti kuat keterlibatan pejabat yang diperiksa sebagai saksi, bukan tak mungkin status hukum mereka akan berubah menjadi tersangka. (***)
0 Komentar