Musi Online https://musionline.co.id 07 July 2025 @18:57 40 x dibaca 
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde, Langsung Ditahan di Rutan Pakjo.
Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu nama baru sebagai tersangka.
Kali ini giliran mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2023, Harnojoyo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Penetapan tersangka terhadap Harnojoyo diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers pada Senin malam (7/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan Wali Kota Palembang dengan inisial HJ terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti,” jelas Vanny.
Lebih lanjut Vanny menuturkan, Harnojoyo tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi langsung diperiksa kembali untuk pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan selesai, dia kemudian dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Nantinya masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.
Tersangka Kelima dalam Perkara Ini
Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka menjadikannya tersangka kelima dalam kasus mega proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, serta Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ulang Pasar Cinde menjadi pasar modern yang seharusnya menjadi ikon baru perdagangan di Palembang.
Namun proyek yang digagas melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari proses pemilihan investor, penentuan nilai kontrak, hingga realisasi pembangunan yang tidak sesuai rencana awal.
Vanny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa setidaknya 74 orang saksi untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme proyek yang dinilai janggal sejak awal. Dari hasil pemeriksaan, terbuka kemungkinan akan muncul tersangka lain.
“Kita sudah memeriksa 74 orang saksi dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain jika dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti,” tegasnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Vanny menekankan, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik Palembang mengingat Harnojoyo sebelumnya dikenal sebagai figur yang cukup populer selama menjabat dua periode. Penahanan dirinya pun mengejutkan banyak pihak.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain di lingkaran pemerintahan maupun swasta yang ikut terlibat.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik pun menanti babak selanjutnya dari proses hukum yang akan dijalani Harnojoyo dan para tersangka lain. Jika terbukti bersalah, tidak hanya potensi hukuman penjara yang menanti, tetapi juga kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara. (***)
0 Komentar