Musi Online | 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana Muddai Madang
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana Muddai Madang

Musi Online
https://musionline.co.id 24 November 2021 @20:56 328 x dibaca
3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana Muddai Madang
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Musionline.co.id, Jakarta - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Hari ini, giliran tiga orang saksi diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI. Ketiganya berinsial EH selaku Kepala Cabang PT Nusantara Berlian Motor, DWH dan S selaku wiraswasta, Rabu (24/11/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Loenard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Musionline.co.id membenarkan, perihal pemeriksaan para saksi tersebut.

Dijelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tipikor pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

"Saksi yang diperiksa antara lain, EH selaku Kepala Cabang PT Nusantara Berlian Motor,  DWH dan S selaku pihak wiraswasta. Mereka diperiksa terkait aliran transaksi uang tersangka MM" ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya lagi.

Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini,  telah ditetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM) selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) dan Ahmad Yaniarsah Hasan (AYH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top