Musi Online | Alex Noerdin Cs Diagendakan Dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Alex Noerdin Cs Diagendakan Dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 22 December 2021 @08:44 435 x dibaca
Alex Noerdin Cs Diagendakan Dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang
Tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi BUMD PDPDE, mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin saat diamankan petugas Kejagung RI beberapa waktu lalu. (foto : Antara)

Musionline.co.id, Palembang – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) diagendakan akan dibawa ke Palembang dalam rangka pemindahan tahanan ke Rutan Pakjo.

Keempat tersangka dimaksud adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Dilansir koransn.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, informasi yang didapatkan pihaknya, jika sidangnya memang diagendakan akan dilakukan di Palembang.

“Sebab barang bukti dalam perkara tersebut akan dibawa ke Palembang dalam rangka tahap dua. Terkait para tersangka akan dibawa ke Palembang, kita lihat nanti saja, tunggu para tersangkanya tiba di Palembang,” ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Dalam perkara ini, mulanya penyidik Kejagung menetapkan tersangka Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, Rabu (8/9/2021).

Kemudian Penyidik Kejagung kembali menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Kamis (16/9/2021).

Diketahui, perkara tersebut mulanya diusut oleh Kejati Sumsel. Namun dalam perjalanannya penyidikan dilakukan oleh Kejagung RI. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top