Musi Online | Akhmad Najib Terseret Lingkaran Masjid Sriwijaya Lantaran Tanda Tangan Nota Hibah Daerah
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Akhmad Najib Terseret Lingkaran Masjid Sriwijaya Lantaran Tanda Tangan Nota Hibah Daerah

Musi Online
https://musionline.co.id 22 December 2021 @08:41 391 x dibaca
Akhmad Najib Terseret Lingkaran Masjid Sriwijaya Lantaran Tanda Tangan Nota Hibah Daerah
Akhmad Najib kenakan peci hitam saat ditahan Kejati Sumsel beberapa waktu lalu. (foto : ist)

Musionline.co.id, Palembang – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah merampungkan berkas perkara (P21) empat tersangka lagi, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Berkas dan keempat tersangka, pun dilimpahkan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (21/12/2021).

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menjelaskan, keempat tersangka yang berkasnya telah rampung atau P21 itu adalah Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Dijelaskannya, jika pada dugaan kasus ini untuk tersangka Akhmad Najib melakukan penandatangaan nota hibah daerah ke Eddy Hermanto (telah divonis ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang), dengan berkas perkara nomor register perkara : PDS-13/L.6/Ft.1/11/2011 tanggal 12 November 2021.

Sementara tersangka Laonma PL Tobing menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel yang mengeluarkan anggaran pembangunan masjid dengan berkas perkara nomor register perkara: PDS-11/L.6/Ft.1/11/2011 tanggal 12 November 2021.

Kemudian untuk tersangka Agustinus Antoni selaku Kabid di BPKAD dengan berkas perkara nomor register perkara : PDS-14/L.6/Ft.1/11/2011 tanggal 12 November 2021.

Selanjutnya untuk tersangka Loka Sangganegara merupakan pihak dari PT Yoda Karya perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Mesjid sriwijaya, dengan berkas perkara nomor register perkara : PDS-12/L.6/Ft.1/11/2011.

“Tahap dua yakni penyerahan keempat tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual, dimana para tersangka mengikuti proses tahap dua dari Rutan Kelas IA Palembang,” jelasnya.

Diungkapkan, tahap dua dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top