Musi Online https://musionline.co.id 26 April 2022 @12:34 418 x dibaca Dr Hj Sri Sulastri SH MHum saat diwawancarai wartawan. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang menyeret BUMD Bank Sumsel Babel (BSB) dengan kerugian negara Rp13 miliar membuat seorang pengamat hukum angkat bicara.
Adalah Dr Sri Sulastri SH MH menegaskan, kasus dugaan korupsi kredit modal kerja di Bank Sumsel Babel jangan dianggap sepele. Uang yang diduga dikorupsi dalam perkara tersebut merupakan duit masyarakat Sumsel.
Dilansir koransn.com, Sri Sulastri menjelaskan, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi karena BSB merupakan banj milik pemerintah daerah.
“Jadi dugaan kasus ini perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Ini duit masyarakat Sumsel yang diduga dikorupsi,” tegasnya, Senin (25/4/2022).
Ia berharap, dengan disidangkannya dua orang terdakwa dalam dugaan kasus tersebut, maka dapat mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya menilai masih ada pihak lainnya yang diduga terlibat selain dua terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan,” katanya.
Sri Sulastri melanjutkan, terkait sidang kedua terdakwa yang akan memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, maka disidang nanti sejumlah saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari sidang pemeriksaan saksi inilah akan mengungkap fakta-fakta hukum, dan kita berharap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja tersebut nantinya dapat diungkap,” katanya lagi.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, adapun dua terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang merugikan negara Rp13 miliar lebih adalah Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah BSB.
“Kedua terdakwa tersebut kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dan pada Rabu nanti (27/4/2022) kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel,” singkatnya. (***)
0 Komentar