Musi Online https://musionline.co.id 18 April 2026 @19:12 11 x dibaca 
Polisi Bekuk Pelaku Cabul terhadap Anak Bermodus Aplikasi Kencan Online di Ogan Ilir.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Kasus kejahatan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Ogan Ilir.
Aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria muda yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan memanfaatkan aplikasi kencan online sebagai modus pendekatan.
Pelaku berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Rabu, 15 April 2026, setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Rawa Jaya tanpa perlawanan.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak yang menjadi prioritas penegakan hukum.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Res PPA & PPO, Tri Nensy, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara menyeluruh dan profesional.
Mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga visum dan gelar perkara telah dilakukan untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Ogan Ilir dan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan,” ujar Tri Nensy dalam keterangannya.
Modus Lewat Aplikasi Kencan Online
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online OMI.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan instan WhatsApp hingga hubungan keduanya semakin intens.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan membawanya ke kawasan wisata Teluk Seruo yang berada di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya.
Di lokasi tersebut, tepatnya di dalam toilet kawasan wisata, pelaku diduga melakukan tindakan cabul berupa meraba dan mencium korban tanpa persetujuan.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga mengambil foto bermuatan asusila terhadap korban.
Parahnya, pelaku kemudian menyebarkan foto tersebut melalui status WhatsApp milik korban setelah mengambil alih akun korban tanpa izin.
Aksi ini memperparah dampak kejahatan yang dialami korban karena menyangkut privasi dan martabat korban di ruang digital.
Orang Tua Korban Melapor, Polisi Bertindak Cepat
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, pihak keluarga segera melapor ke Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA & PPO Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Penanganan kasus ini juga melibatkan prosedur perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan dan pemeriksaan secara hati-hati.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk melalui platform digital yang kian marak digunakan.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Tri Nensy.
Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Penggunaan gadget, interaksi di media sosial, hingga pergaulan sehari-hari perlu mendapat perhatian lebih guna mencegah anak menjadi korban kejahatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga. Orang tua diharapkan tidak hanya memberikan akses teknologi, tetapi juga membekali anak dengan pemahaman tentang risiko interaksi di dunia maya, termasuk bahaya bertemu dengan orang asing yang dikenal melalui aplikasi online.
Dengan meningkatnya penggunaan aplikasi kencan dan media sosial di kalangan remaja, pengawasan serta komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Ogan Ilir dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Polisi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku. (***)
0 Komentar