Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Junaidi SH MH menegaskan, jika keterangan kedua Ahli yang dihadirkan di persidangan menguatkan dakwaan pihaknya terhadap empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.
Adapun empat terdakwa dimaksud adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin.
Sebelumnya JPU Kejagung menghadirkan Ahli Keuangan Negara Drs Siswo Sujanto DEA dan Yusuf Asmara selaku Ahli Migas di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/4/2022).
Dilansir koransn.com, Junaidi SH MH menegaskan, keterangan kedua Ahli menguatkan jika dalam perkara tersebut, terjadi duhaan kerugian negara sebesar USD30 juta dan Rp2,1 miliar.
Dijelaskannya, dalam persidangan Drs Siswo Sujanto DEA selaku Ahli Keuangan Negara telah mengungkapkan, jika dalam perkara tersebut ada hak-hak negara yang harusnya didapatkan dan masuk ke BUMD PDPDE Sumsel, namun hal tersebut tidak didapatkan oleh BUMD PDPDE Sumsel.
“Akibat tidak masuknya hak negara ke BUMD tersebut mengakibatkan kerugian negara tersebut terjadi,” tegasnya.
Sedangkan keterangan dari Yusuf Asmara selaku Ahli Migas yakni pihak swasta tidak bisa dapat ditunjuk langsung untuk mengelola gas, karena ada aturan dan tahapan yang mesti dilakukan.
“Pengelolaan gas ini harus dikelola oleh BUMD, dan kalau ada pihak swasta yang akan mengelolanya harus melalui tahapan, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung. Kemudian Ahli Migas juga menjelaskan jika pengalihan hak terkait pengelolaan gas tidak dibenarkan,” tutupnya. (***)