Musi Online https://musionline.co.id 09 May 2025 @18:49 412 x dibaca 
Kejaksaan Agung Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan Kasus TPPU Duta Palma.
Musionline.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini, korporasi sawit raksasa yang berada di bawah payung PT Duta Palma Group menjadi sorotan tajam, menyusul penyitaan dana fantastis senilai Rp479 miliar yang diduga kuat berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang lintas negara.
Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan terafiliasi dengan PT Darmex (Dalmex) Plantations, sebuah entitas korporasi yang dikenal sebagai holding dari banyak anak usaha kelapa sawit yang beroperasi di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui mekanisme perbankan internasional, dengan tujuan akhir ke Hong Kong.
Penyitaan Dana Fantastis: Rp479 Miliar dalam Jaring Hukum
Pernyataan resmi disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (08/05/2025).
"Uang sejumlah Rp479.175.079.148 telah kami sita dalam perkara TPPU atas nama terdakwa korporasi PT Dalmex Plantations. Dana ini ditemukan dalam proses pelacakan dana hasil tindak pidana korupsi yang akan dikirim ke luar negeri," ujar Sutikno di hadapan awak media.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa uang tersebut awalnya ditemukan dalam rekening dua anak perusahaan, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang secara struktur korporasi berada dalam kendali PT Dalmex Plantations.
Modus: Menyamarkan Dana Lewat Jasa Perbankan ke Hong Kong
Salah satu poin krusial dalam perkara ini adalah modus pemindahan uang haram ke luar negeri.
Penyidik mendapatkan informasi intelijen bahwa dana dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa hendak dikirim ke Hong Kong, sebuah wilayah yang kerap dijadikan jalur "cuci uang" oleh korporasi atau individu yang ingin menghindari jerat hukum di dalam negeri.
Mengetahui hal itu, penyidik segera berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melakukan pemblokiran atas transaksi mencurigakan tersebut.
Hasilnya, dana senilai hampir setengah triliun rupiah itu berhasil dicegah sebelum mengalir ke rekening asing.
"Setelah blokir dilakukan, kami langsung meminta izin penyitaan agar dana tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum terhadap PT Dalmex Plantations," ungkap Sutikno.
Rantai Korporasi: Struktur Kepemilikan yang Rumit
Dalam keterangan lebih lanjut, Kejaksaan Agung membongkar struktur kompleks dari kepemilikan korporasi ini.
Menurut Sutikno, 99 persen saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa dimiliki oleh PT Dalmex Plantations, dan hanya 1 persen dimiliki oleh perusahaan lain, yakni PT Palma Lestari.
"Ini merupakan bentuk penguasaan tidak langsung dalam korporasi untuk memayungi praktik-praktik ilegal. Kita menduga struktur ini sengaja dibentuk untuk mengaburkan asal-usul dana dan mempersulit pelacakan hukum," paparnya.
Adapun dari total uang yang disita, Rp376.138.264.001 berasal dari PT Delimuda Perkasa, sementara Rp103.036.815.147 berasal dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Dibawa ke Pengadilan: Sejumlah Perusahaan Dihadirkan sebagai Terdakwa
Tak hanya PT Dalmex Plantations, Kejaksaan juga menyeret sejumlah korporasi lain yang diduga turut terlibat atau menikmati hasil dari pencucian uang tersebut.
Dalam dokumen penuntutan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 10 April 2025, tercatat nama-nama berikut sebagai terdakwa:
PT Dalmex Plantations
PT Asset Pacific
PT Palma Satu
PT Banyu Bening
PT Kencana Amal Tani
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
Menurut Kejaksaan, ketujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari jejaring korporasi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil tindak pidana.
Proses hukum saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jeratan Pasal: TPPU dan KUHP
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat PT Dalmex Plantations dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya:
Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana berupa menyamarkan, mentransfer, dan menyimpan uang yang berasal dari kejahatan, serta mengaitkan pertanggungjawaban korporasi dan pihak-pihak yang turut serta.
Rekam Jejak Duta Palma Group: Tak Sekadar Sawit
Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret nama Duta Palma Group ke dalam lingkaran hukum.
Perusahaan yang dikenal mengelola ribuan hektare perkebunan kelapa sawit ini sudah beberapa kali dipertanyakan terkait izin lokasi, tumpang tindih lahan, serta dugaan kerusakan lingkungan.
Bahkan, sebelumnya, bos besar Duta Palma, Surya Darmadi, juga sudah lebih dulu terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang, yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. (Hc) Dr. Andi H. Syafrani, menyebut bahwa kasus Duta Palma menunjukkan urgensi pembaruan hukum korporasi dan tata kelola perkebunan di Indonesia.
"Kita sedang menghadapi fenomena korporasi yang menjadi pelaku utama tindak pidana berat, bukan lagi individu. Negara harus segera bertindak dengan memperkuat aspek pengawasan dan transparansi kepemilikan saham," ujar Syafrani dalam wawancara terpisah.
Pentingnya Kerja Sama Internasional dalam Penelusuran Aset
Penyitaan dana dalam kasus ini juga membuka diskusi penting mengenai kerja sama internasional dalam pengungkapan kejahatan keuangan lintas batas.
Hong Kong, sebagai tujuan aliran dana dalam kasus ini, dikenal memiliki sistem keuangan yang terbuka dan canggih—karakteristik yang sering dimanfaatkan oleh pelaku TPPU.
Kejagung menyatakan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan otoritas keuangan internasional untuk menelusuri jalur uang lain yang kemungkinan sudah terlanjur keluar dari Indonesia.
"Ini bukan hanya soal menyita uang yang berhasil dicegah. Kita harus kejar juga aset yang telah disamarkan di luar negeri," tegas Sutikno.
Arah Perkara ke Depan: Diperluas ke Korporasi Lain?
Tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan kasus ini akan berkembang lebih luas.
Pihak Kejaksaan tengah menyisir keterlibatan perusahaan-perusahaan lain, serta kemungkinan adanya pihak perbankan yang terlibat dalam membantu proses transfer dana.
Lembaga antikorupsi Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak agar Kejagung juga membidik penyokong atau penyedia jasa keuangan yang memfasilitasi proses pencucian uang.
"Kasus ini bisa menjadi momentum membersihkan sektor keuangan dari praktik cuci uang korporasi besar," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha. (***)
0 Komentar