Musi Online https://musionline.co.id 03 May 2025 @20:11 9 x dibaca 
Pelaku berinisial NR, pemuda asal Kota Lubuklinggau yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) karena diduga terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur.
Musionline.co.id, Muba - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NR (23), warga asal Kota Lubuklinggau.
Ia ditangkap pada Selasa sore, 29 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan NR dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang merasa anaknya, sebut saja TUU (10), menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di kontrakan korban yang terletak di Desa Sugih Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto STrK SIK MH mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, AKP Afhi menyatakan bahwa penangkapan terhadap NR dilakukan setelah proses penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak satu kali. Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Afhi.
Menurut Afhi, aksi bejat NR terjadi saat korban berada di tempat tinggal sementaranya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit PPA Polres Muba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan NR sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat ini, NR sudah kita amankan di Rumah Tahanan Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat NR dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat setempat, terutama karena menyangkut keselamatan anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Banyak pihak mengecam keras tindakan pelaku, dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Muba juga turut bersuara atas kasus ini.
Mereka meminta agar pemerintah daerah dan aparat desa lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak, serta memperkuat pengawasan di lingkungan tempat tinggal.
“Anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan menjadi korban. Kita butuh kolaborasi semua pihak agar kasus seperti ini tidak terus terulang,” ujar salah satu aktivis LPA Muba.
Kini, Polres Muba tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain atau tindakan serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi berbeda.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika mengetahui tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak adalah persoalan serius yang harus segera diberantas melalui pendekatan hukum yang tegas dan perlindungan sosial yang kuat. (***)
0 Komentar