Musi Online | Mendagri : Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun
Home        Berita        Nasional

Mendagri : Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun

Musi Online
https://musionline.co.id 12 May 2022 @14:51 118 x dibaca
Mendagri : Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur maksimal satu tahun. Namun, dapat diperpanjang dengan orang yang sama ataupun orang yang berbeda.

"Ini sesuai dengan Undang Undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juga menyatakan, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda," jelasnya usai melantik lima orang Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
 
Menurut Mendagri, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
 
Secara teknis, nantinya para Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam tiga bulan sekali. LPJ tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
 
Diketahui lima orang yang dilantik sebagai Pj Gubernur adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
 
Kemudian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
 
Pelantikan lima orang Pj Gubernur ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top