Musi Online | Terdakwa Agus Bakal Seret Kepala ULP dan Anggota DPRD Muara Enim Lain Penerima Paket Proyek
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Terdakwa Agus Bakal Seret Kepala ULP dan Anggota DPRD Muara Enim Lain Penerima Paket Proyek

Musi Online
https://musionline.co.id 31 May 2022 @09:16 506 x dibaca
Terdakwa Agus Bakal Seret Kepala ULP dan Anggota DPRD Muara Enim Lain Penerima Paket Proyek
Terdakwa Agus Firmansyah saat tiba di Rutan Pakjo dan dipeluk keluarganya. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Salah seorang terdakwa diketahui bernama Agus Firmansyah sempat berteriak histeris kepada sejumlah wartawan saat tiba di Rutan Pakjo Palembang, Senin (30/5/2022).

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dilansir Koransn.com, hal tersebut dikatakan Agus Firmansyah kepada sejumlah wartawan disaat terdakwa turun dari mobil tahanan yang kemudian dikawal petugas KPK untuk masuk ke dalam Rutan Pakjo Palembang.

“Kami minta segera tersangkakan Ketua ULP Muara Enim dan kawan-kawan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket proyek dari Dinas PUPR Muara Enim,” katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, jika pihaknya dari JPU KPK memang benar telah memindahkan penahanan 15 terdakwa tersebut ke Rutan di Palembang.

“Pemindahan penahanan para terdakwa menindaklanjuti penetapan Hakim, diharapkan dengan telah dilakukan pemindahan penahanan tersebut ke Rutan di Palembang dapat memperlancar dan mempermudah persidangan para terdakwa,” ungkapnya.

Terkait keterangan terdakwa Agus Firmansyah yang meminta agar Ketua ULP dan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket pekerjaan di Dinas PUPR Muara Enim agar dijadikan tersangka.

JPU KPK Muhammad Asri Irwan menjelaskan, jika di persidangan pihaknya akan melakukan pembuktian perkara tersebut secara utuh.

“Terkait hal itu, sabar saja. Sebab ini kan tetap berjalan dan sesuai pembuktian di persidangan. Di sidang kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Diketahui, adapun 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Leksa Hariawan, Hendy, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena, Verra Erika. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top