Musionline.co.id, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 15 orang terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enin tahun 2019 ke rumah tahanan (Rutan) di Palembang, Senin (30/5/2022).
15 orang terdakwa dimaksud adalah Agus Firmansyah, Daraini, Elison, Ahmad Fauzi, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Hendy, Irul, Leksa Hariawan, Misran, Umam Pajri, Tjik Melan, Willian Husin, Verra Erika dan Mardalena.
Para terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK ini, dipindahkan ke Rutan Pakjo dan Rutan Perempuan Kelas II A Palembang dalam memudahkan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, para tahanan yang dipindahkan adalah para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim.
"Tim Jaksa KPK melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan tempat penahanan para terdakwa. Untuk 13 orang terdakwa jenis kelamin laki-laki ditempatkan di Rutan Klas 1 Pakjo dan dua perempuan di Rutan Klas IIA Merdeka Palembang," ujarnya.
Ali melanjutkan, proses pemindahan para terdakwa dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK.
Sebelumnya, JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan, jika dalam perkara tersebut 15 terdakwa telah menerima fee dengan total Rp3,3 miliar.
“Total fee yang diterima 15 terdakwa yakni Rp3,3 miliar. Dimana untuk setiap terdakwa menerima fee bervariasi, yakni mulai dari Rp200 juta, Rp300 juta, dan Rp400 juta,” ungkapnya.
Menurut JPU KPK, jika fee yang diterima para terdakwa berasal dari kontraktor Robi Okta Falevi (sudah divonis) terkait 16 paket proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Falevi di Dinas PUPR Muara Enim.
“Dalam perkara ini para terdakwa bersama Ahmad Yani (sudah divonis), Juarsah (sudah divonis) dan Arie HB (sudah divonis) menerima fee dari kontraktor Robi Okta Falevi, yang semua fee tersebut diserahkan Roby melalui A Elfin MZ Muchtar (sudah divonis),” ungkapnya lagi.
Dilanjutkan JPU, jika 16 paket proyek yang didapatkan Robi Okta Falevi tersebut diantaranya merupakan proyek aspirasi DPRD Muara Enim.
“Untuk itulah para terdakwa ikut mendapatkan jatah fee proyek dari kontraktor Robi Okta Falevi, dan dalam perkara ini ke 15 terdakwa didakwa Pasal 12 a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Diketahui, pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan 25 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka yang mana 15 terdakwanya masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan 10 anggota DPRD lainnya telah lebih dulu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (25/5/2022).
Adapun 10 anggota DPRD yang telah divonis Hakim yakni, Indra Gani, Piardi, Subahan, Ishak Joharsah, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Ditegaskan Hakim, dari fakta persidangan yang dikuatkan dengan keterangan para saksi, alat bukti dan surat petunjuk maka 10 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a karena telah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dengan ini mengadili 10 terdakwa dengan vonis hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan. Para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni dicabut hak politik memilih dan dipilih selama dua tahun usai para terdakwa selesai menjalani hukuman,” pungkas Hakim. (***)