Musi Online | Lewati Jam Operasional, Pol PP Bubarkan Aktivitas Holywings/Joji Meresahkan
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Lewati Jam Operasional, Pol PP Bubarkan Aktivitas Holywings/Joji Meresahkan

Musi Online
https://musionline.co.id 29 June 2022 @11:37 259 x dibaca
Lewati Jam Operasional, Pol PP Bubarkan Aktivitas Holywings/Joji Meresahkan
Anggota Pol PP Pemkot Palembang dan Kepolisian memeriksa kartu identitas pengunjung, Rabu (29/6/2022) dinihari. (Foto : Ahmad Fadli)

Musionline.co.id, Palembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dibantu petuga kepolisian geruduk tempat hiburan malam Holywings/Joji Meresahkan terletak di Jalan R Sukamto. Pasalnya tempat hiburan malam ini melanggar jam operasional, Rabu (29/6/2022).

Kasat Pol PP Palembang Drs Edwin Effendi menegaskan, tempat hiburan ini melanggar jam operasional dan kita bubarkan pengunjungnya.
 
Menurutnya, sebelum melakukan pembubaran aktivitas di lokasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas (KTP) para pengunjung.
 
 
Ia melanjutkan, pihak pengelola telah melanggar aturan jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan. Juga melanggar Perda Kota Palembang No 44 tahun 2002 Juncto Perda No 13 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
 
Ia pun menegaskan, perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top