
Musionline.co.id, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mengkaji ulang perizinan tempat hiburan malam Hollywings berlokasi di Jalan R Soekamto Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus yang terjadi di Holywings secara konfrehensif, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, masalah perizinan Holywings yang mengluarkannya adalah pusat. Akibatnya, Pemkot Palembang tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.
Dewa melanjutkan, Pemkot Palembang hanya memberikab surat rekomendasi saja kepada pemerintah pusat. Kecuali, jika izin usaha diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palembang, maka Pemkot Palembang bisa langsung mencabut izin usaha kalau ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan, pihaknya akan kaji, baik dari sisi hukum dan lainnya. Kemudian, pihaknya baru akan memberikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat. Pihaknya akan sangat teliti dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Pantauan Musionline.co.id, di lokasi tempat hiburan malam yang terbilang baru di Kota Palembang itu, semula tertera logo/merek Holywings dan dibawahnya tertulis Fly Now. Kini semua tulisan itu sudah dihilangkan dan berganti Joji Meresahkan. (***)