Musi Online | JPU Tuntut Aran dan Asri 2 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

JPU Tuntut Aran dan Asri 2 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel

Musi Online
https://musionline.co.id 13 July 2022 @11:26
JPU Tuntut Aran dan Asri 2 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel
JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan untuk Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) dan Asri Wisnu Wardana selaku pegawai Analis Kredit BSB, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja BSB, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.

Dilansir koransn.com, hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Sumsel Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH membacakan tuntutan kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).

Menurut JPU, dalam perkara tersebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan jabatan sarana yang ada pada diri kedua terdakwa karena kedudukan jabatan. Kedua terdakwa juga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Diungkapkannya, pebuatan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana seperti dakwaan subsider.

“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah, dan menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan hukuman pidana masing-masing dua tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” tegas JPU.

Dilanjutkan JPU, dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa tidak dituntut uang pengganti kerugian negara.

“Sebab, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada perkara Augustinus Julianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah diputus MA, dimana untuk kerugian negara sebesar Rp 13.425.034.897 semuanya menjadi uang pengganti hanya untuk Augustinus Julianto. Oleh karena itu untuk terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tidak dibebankan uang pengganti,” tandas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan, jika pada sidang kedepan agendanya pembelaan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top