Musi Online | JPU KPK Resmi Banding Terhadap Vonis Dodi Reza Alex Cs
Home        Berita        Hukum Kriminal

JPU KPK Resmi Banding Terhadap Vonis Dodi Reza Alex Cs

Musi Online
https://musionline.co.id 13 July 2022 @10:59 189 x dibaca
JPU KPK Resmi Banding Terhadap Vonis Dodi Reza Alex Cs
JPU KPK Taufik Ibnugroho (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH menegaskan, pihaknya telah menyatakan banding terkait vonis tiga terdakwa OTT dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 Kabupaten Musi Bayuasin (Muba).

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex  selaku mantan Bupati Muba, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddy Umari selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

“Ya, kami telah menyatakan banding terkait putusan atau vonis terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari,” tegasnya seperti dikutip dari koransn.com.

Menurutnya, berkas pernyataan banding tersebut telah diserahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Sementara Panitera Muda Tipikor PN Palembang Bainal Hakim SH MH membenarkan, JPU KPK telah menyatakan banding terkait vonis ketiga terdakwa tersebut.

“Pada selasa pagi JPU KPK menyatakan banding, Penasihat Hukum juga sudah menyatakan banding,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk terdakwa Dodi Reza Alex. Dalam voins tersebut Dodi Reza juga didenda Rp250 juta subsider lima bulan serta hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana satu tahun penjara.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya telah menuntut Dodi Reza 10 tahun dan tujuh bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Dodi Reza selama lima tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana.

Sementara itu, terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis Herman Mayori dan Eddy Umari tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan JPU. Dimana JPU KPK sebelumnya telah menuntut hukuman pidana terdiri dari, untuk Herman Mayori dituntut JPU KPK empat tahun enam bulan, denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK lima tahun penjara denda Rp350 juta subsider enan bulan kurungan.

Selain itu, Herman Mayori dan Eddy Umari juga dituntut JPU KPK membayar uang pengganti, terdiri dari, Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp389 juta dan Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp727 juta. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top