Musionline.co.id, Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ditempatkan di ruang khusus Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sambo digiring petugas Brimob dengan senjata lengkap dan pengawalan ketat, dari gedung Bareskrim Polri ke Mako Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Salah satu pelanggaran etik, diduga dilakukan Sambo adalah mengambil rekaman Closed Circiut Television (CCTV) pembunuhan Brigadir J. Ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kadiv Humas melanjutkan, sebelumnya Sambo telah diperiksa inspektorat pengawasan khusus (Irwasus) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, hasil giat pemeriksaan tim gabungan, pangawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Maka yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, terletak di Mako Brimob Polri.
Ia pun menegaskan, jika Sambo statusnya masih dalam pemeriksaan, belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. (***)