Musi Online | Temui Pengunjuk Rasa, Kasetpres : Tuntutan Akan Segera Ditindaklanjuti
Home        Berita        Nasional

Temui Pengunjuk Rasa, Kasetpres : Tuntutan Akan Segera Ditindaklanjuti

Musi Online
https://musionline.co.id 12 September 2022 @19:46 277 x dibaca
Temui Pengunjuk Rasa, Kasetpres : Tuntutan  Akan Segera Ditindaklanjuti
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui secara langsung massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan unjuk rasa terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda), Jakarta, Senin (12/9/2022). (Foto : BPMI Setpres/Rusman)

Musionline.co.id, Jakarta - Temui langsung massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat unjuk rasa terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), mewakili Istana Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti, di kawasan Tugu Arjuna Widjaja atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/9/2022).

“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya, saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindaklanjuti,” ujar Kasetpres didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Ia menjelaskan, pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh. Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas. Hasilnya nanti akan kami sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh Indonesia,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kasetpres menerima perwakilan KSPSI yang menyampaikan sejumlah tuntutan.

Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad menyampaikan, kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara upah pekerja tidak naik.

“Selama dua tahun ini tidak ada kenaikan upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” tegas Hermanto.

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

Wakil Presiden KSPSI Abdullah menambahkan, PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. (***/BPMI Setpres)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top