Musi Online https://musionline.co.id 17 September 2020 @20:37 383 x dibaca Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat konferensi pers.
MUSIONLINE.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dukungan hotel kelas bintang tiga, yang dapat dimanfaatkan bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien COVID-19, serta untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
Adapun langkah tersebut diambil sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah. Selain itu, dukungan hotel tersebut juga diberikan mengingat bahwa isolasi mandiri di rumah tidak memungkinkan untuk dilakukan dan kasus klaster keluarga juga mengalami peningkatan.
"Bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat kita yang statusnya positif COVID-19 namun tanpa gejala serta bergejala ringan," kata Doni dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Doni menjelaskan bahwa dukungan hotel untuk isolasi mandiri tersebut akan dilakukan di sembilan provinsi dengan kenaikan kasus positif cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir.
Adapun ke sembilan provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa pemanfaatan hotel yang juga terselenggara atas kerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut sekaligus guna menunjang kapasitas Rumah Sakit Darurat COVID-19 di tiap-tiap daerah untuk menampung pasien COVID-19.
"Akomodasi hotel ini disiapkan untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan lain-lain," jelas Menparekraf Wishnutama Kusubandio.
Dalam implementasinya, Kemenparekraf juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mendukung seluruh kesiapannya seperti tenaga kesehatan, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hotel tersebut.
"Kemenkes nantinya juga akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor pasien yang sedang menjalankan isolasi, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulance dan lain-lain," terang Menparekraf.
Dalam memberikan dukungan tersebut, Kemenparekraf telah menyiapkan dana sebesar 100 miliar. Dana tersebut ke depannya akan digunakan untuk memenuhi segala fasilitas yang dibutuhkan dengan kapasitas 14 ribu pasien selama isolasi mandiri 14 hari, yang akan dimulai pada pekan depan.
"Termasuk fasilitas makan, minum dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien COVID-19," jelas Wishutama.
Adapun menurut Menparekraf Wishnutama, syarat bagi hotel yang dapat melaksanakan dukungan terebut harus betul-betul memenuhi syarat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menciptakan klaster baru penularan COVID-19. Kemudian, bagi hotel yang menjadi tempat isolasi tersebut juga dilarang untuk menerima tamu.
"Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru," jelas Wishnutama.
Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19. Tentunya Menparekraf menekankan bahwa hotel yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi mandiri, wajib mengantongi surat rujukan dari puskesmas setempat. (red)
Editor: Karni
0 Komentar