Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang tahun 2016-2017 melibatkan Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, Selasa (1/11/2022).
Kepaka Seksi (Kasi) Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menjelaskan, jika berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. Kemudian JPU Kejari Palembang tinggal menunggu jadwal sidang yang diagendakan pihak pengadilan.
Diketahui, ketika dugaan kasus korupsi ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, Augie Bunyamin menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa. Sementara Ahmad Tohir adalah kontraktor pelaksana proyek dari PT Palcon Indonesia.
Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH mengungkapkan, jika berkas yang dilimpahkan JPU sudah diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
Menurutnya, berkas akan diteliti, jika lengkap maka tinggal menunggu penetapan sidang. Kemungkinan empat hari ke depan sudah ada penetapan persidangan, dan siapa yang ditunjuk Ketua PN Palembang sebagai perangkat persidangan.
Diketahui, Pagu anggaran renovasi Hotel Swarna Dwipa Rp37 miliar TA 2016-2017. Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli, terungkap pengerjaan hanya 42 persen, namun tersangka Augie Bunyamin melaporkan pengerjaan sudah 82 persen. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp3,6 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (***)