
Musionline.co.id, Prabumulih - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Adalah Ir H Iriadi MS merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus pejabat yang menerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsud M Arsyad SH menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Iriadi berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Prabumulih serta hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dimaksud.
“Tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 Juli 2022 dan hari ini. Sebelumnya sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu H, M dan I," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).
Dilanjutkan, pihaknya menerapkan sangkaan pasal kepada Iriadi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasa 64 ayat 1 KUHP.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel, jumlah kerugian negara sebesar Rp1.834.093.068,” jelasnya.
Dengan telah ditetapkannya Iriadi sebagai tersangka, maka pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Iriadi dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidik. (***)