Musi Online https://musionline.co.id 15 March 2023 @08:49 672 x dibaca 
(foto : ist)
Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui tim jaksa pidana khusus (Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis PTSL tahun 2018, Selasa (14/3/2023).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, seorang oknum Lurah Talang Kelapa berinsial AM, seorang oknum pegawai BPN Kota Palembang berinsial M, dan seorang pihak swasta berinisial T.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara menderita kerugian Rp1,3 miliar.
Menurutnya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipidkor). (***)
0 Komentar