Musi Online https://musionline.co.id 12 August 2026 @14:06 11 x dibaca 
Begal di Prabumulih Ditembak Polisi Setelah Rampas Tas Bidan, Ternyata Sudah 6 Kali Beraksi.
Musionline.co.id, Prabumulih – Aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim Opsnal URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat menangkap seorang pria berinisial RE (27) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat dan sekitarnya.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka setelah RE disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian betis kaki kiri.
Setelah berhasil diamankan, RE dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang bidan bernama Martina yang menjadi korban begal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Tas Bidan Dirampas Saat Perjalanan Kerja
Berdasarkan laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Prabumulih Barat, korban mengaku tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian langsung menarik tas yang dibawa Martina.
Korban sempat berusaha mempertahankan tas miliknya.
Namun, pelaku terus menarik dengan kuat hingga akhirnya tas tersebut berhasil dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit handphone merek Vivo Y400 warna ungu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai identitas seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa RE berada di wilayah Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Polisi Bergerak ke Muara Lawai
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim URC WESTER 838 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie SE MM langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap RE pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Saat mengetahui kedatangan polisi, RE disebut berusaha melarikan diri. Tersangka juga melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kiri tersangka. RE akhirnya tersungkur dan berhasil diamankan.
Setelah dilumpuhkan, tersangka dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa Martina.
Namun, pengakuan tersangka tidak berhenti pada satu kasus. Kepada penyidik, RE mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali.
Dari enam aksi tersebut, tiga di antaranya disebut berhasil dilakukan, sedangkan tiga aksi lainnya gagal.
Mengaku Beraksi Seorang Diri
Hal lain yang terungkap dari pemeriksaan awal adalah pengakuan RE bahwa aksi-aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Meski demikian, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan tersangka.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain maupun kejadian begal lainnya yang berkaitan dengan tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTr Mil melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku yang kami amankan berinisial RE. Dalam penangkapan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan,” ujar Tomas.
Menurut Tomas, keterangan tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan RE.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun kejadian lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku,” jelasnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit handphone merek Vivo warna ungu beserta kotaknya serta satu buah baju kaos yang diduga digunakan RE ketika menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat perkara yang menjerat tersangka.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan informasi guna mengetahui apakah barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan dengan laporan korban Martina maupun kejadian lainnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting kepolisian dalam menindak aksi begal yang meresahkan pengguna jalan, khususnya masyarakat yang beraktivitas pada pagi hari.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena berdasarkan pengakuan awal tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bukan hanya satu kali.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Tomas menegaskan bahwa RE telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Tomas.
Dengan diamankannya RE, polisi kini masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi yang diakui tersangka dapat terungkap secara terang.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa juga diharapkan dapat melapor kepada pihak kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan tersangka.
Pengungkapan kasus begal di Prabumulih ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kriminal.
Laporan korban menjadi pintu awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati ketika berkendara, terutama saat membawa barang berharga.
Pengguna jalan diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi kriminal, khususnya ketika melintas seorang diri di lokasi yang dianggap rawan.
Identitas tersangka, rangkaian aksi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya korban lain kini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Polisi memastikan proses hukum terhadap RE terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
0 Komentar