Musi Online | Korupsi Distribusi Semen, Mantan Direktur dan Kabag Keuangan PT BMU Ditahan Jaksa
Home        Berita        Hukum Kriminal

Korupsi Distribusi Semen, Mantan Direktur dan Kabag Keuangan PT BMU Ditahan Jaksa

Musi Online
https://musionline.co.id 08 June 2023 @08:45 329 x dibaca
Korupsi Distribusi Semen, Mantan Direktur dan Kabag Keuangan PT BMU Ditahan Jaksa
Mantan Kabag Keuangan dan Direktur PT BMU ditahan penyidik Kejati Sumsel, Rabu (7/6/2023) malam.

Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dugaan kasus penyimpangan distribusi semen, dan pengelolaan keuangan tahun 2017-2021 pada anak perusahaan PT Semen Baturaja, yaitu PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Rabu (7/6/2023) malam.

Kedua mantan petinggi PT BMU yang ditahan tersebut adalah Direktur PT BMU periode 2016-2018 Laurencus Sianipar, dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan periode 2016-2017 Budi Oktarita.
 
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring penyidik Kejati ke mobil tahanan untuk ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang.
 
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.
 
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam, pun memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.
 
Dilanjutkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Subsidairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ia menjelaskan, jika potensi kerugian negara atas kasus tersebut berkisar Rp30 miliar, namun untuk kepastiannya masih menunggu perhitungan BPKP. Sementara saksi yang telah diperiksa berjumlah 15 orang saksi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top