
Musionline.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK pun dengan tegas menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023). (***)