Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), korupsi dana hibah dan deposito di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyeret sejumlah pihak. Setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan Ketua Harian (Akhmad Tahir) dan Sekretaris (Suparman Romans) sebagai tersangka, dan langsung menjebloskan keduanya ke balik jeruji besi.
Kemarin bertambah lagi satu orang tersangka, yaitu Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel. Bedanya, meski statusnya sebagai tersangka, namun Hendri belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin (4/9/2023).
Kasi penerangan dan hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, jika penyidik telah menetapkan Hendri Zainuddin sebagai tersangka. Namun penyidik masih menganggap tersangka kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka belum dilakukan penahanan.
Dilanjutkan, Hendri kemarin menjalani pemeriksaan selaku saksi, sejak pagi hingga malam. Kemudian penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kedepan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan Hendri dengan statusnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar ke-1 primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka, dan langsung menempatkan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Kamis (24/8/2023).
Kedua tersangka yang telah ditetapkan berinisial AT selaku Ketua Harian periode 2020-2022, dan SR selaku Sekretaris KONI Sumsel.
Kasus yang menjerat kedua tersangka, diduga terkait masalah pencairan deposito, dana hibah dari Pemprov Sumsel, dan pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021. (***)