Musi Online | Sinergitas Sentra Gakkumdu Banyuasin dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024
Home        Berita        Seputar Musi

Sinergitas Sentra Gakkumdu Banyuasin dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

Musi Online
https://musionline.co.id 29 September 2024 @17:06 211 x dibaca
Sinergitas Sentra Gakkumdu Banyuasin dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024
Sentra Gakkumdu Banyuasin saat melakukan pembahasan bersama unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan

Musi Online, Pangkalan Balai -- Sekretariat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Banyuasin terus melakukan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Banyuasin baik yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi maupun laporan langsung ke Sekretariat Gakkumdu.

Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu yang juga Koordinator/Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuasin, April Yadi menjelaskan bahwa sejauh ini Gakkumdu telah memproses dua laporan dugaan tindak pidana pemilihan. Pertama laporan terkait netralitas Kepala Desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon  Gubernur, dan Wakil Gubernur. 
 
"Kami telah memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa yang dilaporkan. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait laporan tersebut dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan karena tidak memenuhi unsur pasal 188 Jo pasal 71, tetapi Kedua Kepala Desa tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 29 huruf (e) undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar April Yadi, Minggu (29/9/2024) sore.
 
Kemuadian Ia melanjutkan, laporan kedua terkait Organisasi Masyarakat yang diduga melakukan curi start kampanye, kampanye di luar jadwal, black campaign, negatif campaign, pencemaran nama baik, fitnah serta mengajak pemilih memenangkan salah satu pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 dan diduga terlapor tersebut melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) dan (2). 
 
Kordiv PP Datin, April Yadi
 
"Laporan ini juga sudah selesai proses penanganan pelanggaran setelah kami meminta keterangan dari Pelapor, Saksi, Saksi Ahli serta pihak terkait (KPU Banyuasin). Sentra Gakkumdu Banyuasin melakukan pembahasan bersama unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, dari rapat pembahasan tersebut melalui pendapat dari masing-masing unsur bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pasal 187 ayat (1) dan (2) karena dalam pasal tersebut berlaku jika terjadi di tahapan kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, akan tetapi menurut pertimbangan dari sentra Gakkumdu bahwa tindakan terlapor diduga melanggar pasal 310, 311, 315 undang² KUHP," jelasnya.
 
Jadi, lanjutnya, kedua laporan tersebut proses pidana Pemilihan dihentikan, tetapi terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya akan diteruskan ke pihak-pihak terkait untuk dilakukan proses dan pembinaan. 
 
"Jika terbukti melakukan pelanggaran tentunya kami Bawaslu Banyuasin akan meminta lapora hasil penanganan dari instansi terkait," tutur April Yadi.
 
April Yadi menambahkan bahwa laporan pertama sudah direkomendasikan dengan Pj. Bupati Banyuasin. Surat resmi sudah  disampaikan langsung tanggal 25 September 2024 yang lalu. 
 
"Jadi tinggal nanti kami menunggu hasilnya dari Pemda terkait hasil rekomendasi dari Bawaslu Banyuasin tersebut," ucapnya.
 
"Untuk laporan kedua lagi proses untuk direkomendaskan ke pihak kepolisian karena dalam rekomendasi ada berkas pendukung juga yang akan disampaikan, tetapi informasi pelapor juga sudah melaporkan juga ke pihak kepolisian terkait laporan ini, kemungkinan rekomendasi dari kami bisa menjadi rujukan dari pihak rujukan dari pihak kepolisian," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Banyuasin agar bersama menyukseskan pilkada serentak tahun 2024, menjaga netralitas bagi masyarakat berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
 
"Ayo kita tolak politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoaxs. Jika terbukti sanksinya dipidana bagi pemberi dan penerima. Adapun sanksi penjara 6 tahun dan denda 1 milyar sebagaimana pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan di atas," tutupnya.



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top