Musi Online https://musionline.co.id 27 February 2026 @20:21 9 x dibaca 
Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang: Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp25 Miliar.
Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi proyek prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Prasetyo Boeditjahjono, resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, JPU menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama 12 tahun, disertai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Jaksa mengungkapkan bahwa Prasetyo memiliki peran sentral dalam proyek strategis nasional tersebut.
Saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengatur dan mengondisikan pelaksanaan proyek prasarana LRT Palembang.
Dalam tuntutan disebutkan bahwa terdakwa berkolusi dengan pihak-pihak tertentu untuk merekayasa proses penunjukan penyedia jasa tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.
Dua perusahaan besar, yakni PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, disebut-sebut terlibat dalam praktik tersebut.
Jaksa menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, JPU membeberkan adanya dugaan pengondisian fee proyek serta pelaksanaan pekerjaan fiktif yang dilakukan untuk mengalirkan dana secara tidak sah.
Modus tersebut dinilai sistematis dan terstruktur, sehingga menimbulkan dampak finansial yang sangat besar bagi negara.
Berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, perbuatan Prasetyo bersama pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74.055.158.050.
Nilai tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana maksimal.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya warga Sumatera Selatan.
Dalam amar tuntutan, JPU juga menyatakan bahwa apabila Prasetyo tidak mampu membayar uang pengganti Rp25 miliar tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penasihat Hukum Siapkan Nota Pembelaan
Menanggapi tuntutan berat tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gresseli, menyatakan keberatan.
Ia menilai terdapat banyak keterangan saksi selama persidangan yang saling bertentangan dan tidak konsisten.
Pihaknya kini tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Menurut Gresseli, kliennya tidak terbukti secara langsung menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut dan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan proyek infrastruktur besar dan pejabat tinggi negara.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa secara penuh, atau mempertimbangkan pembelaan terdakwa dalam putusan akhir.
Apapun hasilnya, perkara dugaan korupsi LRT Palembang ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. (***)
0 Komentar