Musi Online https://musionline.co.id 25 February 2026 @19:44 18 x dibaca 
Imbau Warga Segera Reaktivasi PBI-JKN, Kadinsos Pastikan Layanan Kesehatan Gratis di Prabumulih Tetap Terjamin.
Musionline.co.id, Prabumulih - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mengingatkan masyarakat penerima manfaat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) agar segera melakukan reaktivasi kepesertaan.
Imbauan ini ditujukan kepada sedikitnya 6.080 jiwa warga yang saat ini tercatat mengalami status kepesertaan nonaktif.
Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs. Heriyanto, MM, menegaskan bahwa reaktivasi PBI-JKN sangat penting untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Heriyanto, kewajiban reaktivasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, penerima bantuan diwajibkan melakukan pembaruan dan reaktivasi data apabila status kepesertaan mereka dinyatakan tidak aktif.
“Berdasarkan aturan itu, penerima bantuan memang wajib melakukan reaktivasi agar hak atas layanan kesehatan tetap berjalan. Jangan sampai saat sakit, statusnya justru bermasalah,” ujar Heriyanto.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek status kepesertaan PBI-JKN mereka melalui kantor desa atau kelurahan masing-masing.
Operator desa akan membantu memastikan apakah kepesertaan masih aktif atau sudah dianulir dalam sistem.
“Silakan melapor ke operator di desa atau kelurahan. Di sana bisa dicek apakah kepesertaan masih aktif atau sudah nonaktif,” jelasnya.
Pengecekan dini ini, lanjut Heriyanto, sangat penting terutama bagi warga yang hendak berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Pasalnya, tidak sedikit warga baru mengetahui status PBI-JKN mereka nonaktif saat sedang menjalani proses administrasi layanan kesehatan.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan status kepesertaan nonaktif, warga diwajibkan mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Prabumulih untuk melakukan proses reaktivasi. Dalam proses tersebut, warga diminta membawa identitas diri dan dokumen pendukung lainnya.
Heriyanto menerangkan, pihak Dinsos akan melakukan verifikasi apakah warga tersebut masih tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka data akan diinput ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kalau masih layak menerima bantuan, kami input melalui SIKS-NG. Selanjutnya data itu akan divalidasi oleh Kementerian Sosial,” bebernya.
Setelah proses validasi selesai dan usulan disetujui, data penerima bantuan akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali status PBI-JKN. Ia menegaskan bahwa ketelitian data sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang justru merugikan masyarakat.
Heriyanto juga mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan kepesertaan PBI-JKN dinonaktifkan. Salah satu faktor utama adalah perubahan status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN.
“Jumlah warga miskin itu dinamis. Kalau dalam data terjadi peningkatan kesejahteraan, otomatis bisa tereliminasi dari PBI-JKN karena program ini memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Selain itu, pembaruan data kependudukan secara berkala oleh pemerintah pusat juga turut memengaruhi status kepesertaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi mereka tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Terkait antusiasme warga, Heriyanto mengakui bahwa sudah banyak masyarakat yang datang langsung ke Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi. Mayoritas dari mereka adalah warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
“Banyak yang datang, terutama setelah mereka hendak berobat. Baru tahu statusnya nonaktif, langsung ke Dinsos untuk direaktivasi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga sakit atau dalam kondisi darurat untuk mengecek status PBI-JKN. Pemeriksaan dan reaktivasi lebih awal dinilai jauh lebih aman dan nyaman.
“Lebih baik dicek sekarang. Jangan tunggu sakit, karena layanan kesehatan tetap kami jamin selama proses administrasi dipenuhi,” pungkas Heriyanto. (***)
0 Komentar