Musi Online https://musionline.co.id 07 May 2025 @19:49 12 x dibaca 
Jokowi Tempuh Jalur Hukum Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: Laporkan Roy Suryo hingga Rismon Sianipar ke Polisi.
Musionline.co.id, Jakarta — Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong terkait keaslian ijazah sarjana miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Langkah ini menandai sikap tegas Jokowi atas polemik yang telah lama mengganggu nama baiknya sejak ia masih menjabat sebagai kepala negara.
Kelima orang yang dilaporkan tersebut antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter dan aktivis Tifauzia Tyassuma, serta dua individu lain yang hanya disebut dengan inisial ES dan K.
Kelimanya dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial dan platform digital lain, dengan tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Jokowi: Ini Bukan Objek Penelitian, Ini Penghinaan
Dalam pernyataannya yang disampaikan dari kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (05/05/2025), Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah melewati batas kewajaran dan tidak lagi bisa dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi atau penelitian akademik.
“Ini kan bukan objek penelitian. Sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” ucap Jokowi dengan nada tegas.
Sebagai tokoh publik dan mantan kepala negara, Jokowi mengakui bahwa dirinya terbuka terhadap kritik.
Namun, menurutnya, kritik harus disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Saya kira ini sudah sangat keterlaluan. Tuduhan itu bukan sekadar spekulasi, tapi sudah menjadi upaya sistematis yang menyerang integritas pribadi saya,” tambahnya.
Laporan Jokowi ini masuk dalam ranah pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Polisi saat ini telah menerima laporan dan mulai menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan Jokowi telah diterima dan sedang dalam tahap pendalaman.
“Masih dalam tahap penyelidikan, laporan ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Ade Ary saat ditemui awak media.
Ade juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal, penyidik telah mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi guna memperkuat keterangan pelapor dan memastikan bukti-bukti awal terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo, salah satu pihak yang dilaporkan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Mantan Menpora itu menanggapi laporan Jokowi dengan tenang dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Biarkan berproses dulu dan saya akan menunggu saja. Kita lihat nanti seperti apa hasilnya,” kata Roy Suryo kepada media.
Roy sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi, bahkan beberapa kali menyampaikan analisis publik melalui kanal digital miliknya.
Ia berdalih bahwa tindakannya dilandasi semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Namun, menurut pihak kuasa hukum Jokowi, langkah Roy dan tokoh-tokoh lain yang menyebarkan isu tersebut tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum, apalagi jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.
Salah satu pertanyaan publik yang muncul adalah mengapa Jokowi baru melaporkan kasus ini setelah lengser dari jabatannya sebagai presiden.
Menjawab hal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa saat dirinya masih menjabat, ia memilih untuk fokus menjalankan pemerintahan.
“Dulu saya pikir setelah saya pensiun, tuduhan itu akan berhenti. Ternyata tidak. Karena masih berlanjut dan bahkan makin menjadi-jadi, maka saya rasa perlu diambil langkah hukum. Biar semuanya jelas dan terang benderang,” ungkap Jokowi.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum dan pembelajaran publik tentang pentingnya tanggung jawab atas setiap pernyataan di ruang digital.
Menanggapi suara-suara yang menuduh Jokowi melakukan kriminalisasi terhadap peneliti atau aktivis, ia menegaskan bahwa langkahnya bukan untuk membungkam kritik.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini klarifikasi lewat jalur hukum. Biarkan pengadilan yang membuktikan semuanya,” katanya.
Jokowi juga meminta masyarakat tidak langsung memvonis, baik terhadap dirinya maupun pihak yang dilaporkan.
“Semua punya hak untuk membela diri. Mari kita hormati proses hukum,” ujarnya menutup pernyataan.
Beberapa pakar hukum pidana dan tokoh akademik turut angkat suara atas laporan tersebut.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Syahrir, mengatakan bahwa tindakan Jokowi sah secara hukum jika memang ada indikasi kuat terjadi pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Jika seseorang menyebarkan tuduhan serius seperti pemalsuan ijazah tanpa bukti, itu bisa masuk dalam kategori fitnah atau hoaks, apalagi jika dilakukan secara sistematis dan viral di media sosial,” jelas Andi.
Senada, pengamat media digital, Rita Nurmala, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital tidak bebas nilai.
“Setiap konten digital punya konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan akuntabilitas,” ujar Rita.
Pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Dr. Arie Wibowo, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam sejarah demokrasi digital di Indonesia.
“Ketika mantan presiden pun menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya, ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, baik pelapor maupun terlapor. Ini bisa jadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna media sosial,” ujarnya. (***)
0 Komentar