Musi Online | Polri dan PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Judi Online Sampai Rp359 Triliun
HDCU
Home        Berita        Nasional

Polri dan PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Judi Online Sampai Rp359 Triliun

Musi Online
https://musionline.co.id 07 May 2025 @19:24
Polri dan PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Judi Online Sampai Rp359 Triliun
Polri dan PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Judi Online Sampai Rp359 Triliun.

Musionline.co.id, Jakarta - Pada tahun 2024, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis sebesar Rp 359 triliun.
Data ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
Transaksi judi online ini sering kali dilakukan melalui metode digital seperti QRIS dan kripto, dengan dana yang dialirkan ke perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh pihak berwenang.
Sebagai respons, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. 
Komjen Wahyu menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus judi online akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pencegahan dan penurunan konten-konten judi online.
Di balik tampilan menarik situs judi online, terdapat algoritma matematika seperti Pseudo-Random Number Generators (PRNG), termasuk Mersenne Twister dan Linear Congruential Generator (LCG), yang dirancang untuk menghasilkan angka yang tampak acak namun sebenarnya dapat diprediksi. 
Algoritma ini membuat pemain sulit untuk menang, karena sistem telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan bandar.
Sistem judi online juga memanfaatkan teknik psikologi seperti jadwal penguatan rasio variabel, di mana hadiah diberikan secara acak untuk mendorong pemain terus bermain. 
Kemenangan kecil yang diberikan sesekali cukup untuk membuat pemain tetap terpikat, meskipun secara keseluruhan mereka mengalami kerugian.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa judi online mendorong pemain melakukan tindakan kriminal.
Oleh karena itu, kepolisian akan terus memerangi dan memberantas judi online agar masyarakat tidak terperosok ke jurang kemiskinan. 
Namun, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja; diperlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.
Dari sisi permintaan, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk menghindari dan menjauhi perjudian online. 
Dari sisi penawaran, langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif untuk memberantas judi online. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top