Musi Online | Transaksi Judi Online Capai 39 Juta dalam Tiga Bulan, PPATK Catat Perputaran Uang Mencapai Rp47 Triliun
HDCU
Home        Berita        Nasional

Transaksi Judi Online Capai 39 Juta dalam Tiga Bulan, PPATK Catat Perputaran Uang Mencapai Rp47 Triliun

Musi Online
https://musionline.co.id 07 May 2025 @19:35
Transaksi Judi Online Capai 39 Juta dalam Tiga Bulan, PPATK Catat Perputaran Uang Mencapai Rp47 Triliun
Transaksi Judi Online Capai 39 Juta dalam Tiga Bulan, PPATK Catat Perputaran Uang Mencapai Rp47 Triliun.

Musionline.co.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa aktivitas judi online di Indonesia masih menunjukkan angka yang sangat mencemaskan. 
Dalam periode kuartal pertama tahun 2025, yakni Januari hingga Maret, tercatat lebih dari 39 juta transaksi terkait judi online dengan total perputaran dana mencapai Rp47 triliun.
Meski angka ini tergolong tinggi, PPATK menilai ada progres positif karena terjadi penurunan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 
Pada kuartal pertama tahun 2024, transaksi judi online mencatat angka perputaran dana hampir dua kali lipat, yaitu Rp90 triliun.
“Berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025). 
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil nyata dari upaya pemerintah yang semakin intensif dalam memerangi praktik judi online di Tanah Air.
Ivan menjelaskan, selain dari segi nilai uang, jumlah transaksi juga mengalami penurunan. 
Pada tiga bulan pertama tahun 2025, transaksi judi online yang tercatat mencapai lebih dari 39 juta transaksi, dengan proyeksi jumlah total sepanjang tahun bisa mencapai 160 juta transaksi. 
Angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan 209 juta transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2024.
“Kalau kita lihat, turunnya itu jauh sekali, lebih dari 80 persen jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Ivan, sembari menekankan pentingnya menjaga tren positif ini agar tidak kembali melonjak.
Menurut Ivan, penurunan ini tidak lepas dari keseriusan pemerintah, khususnya penegak hukum dan lembaga terkait, dalam menjalankan strategi nasional pemberantasan judi online. 
Berbagai operasi penindakan, pemblokiran situs, hingga pelacakan aliran dana terus dilakukan secara sistematis.
Namun demikian, Ivan menilai bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. 
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan lembaga perbankan, otoritas komunikasi, serta masyarakat.
“Ini semua adalah bagian dari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kita harus terus menjaga konsistensi agar cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa benar-benar terwujud,” tegasnya.
Lebih jauh, Ivan juga menyebut pentingnya edukasi publik, khususnya generasi muda, mengenai bahaya dan dampak buruk dari judi online. 
Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga dapat memicu masalah sosial dan kriminalitas lainnya.
Di tengah kemajuan teknologi digital, PPATK mengingatkan bahwa pelaku judi online kini semakin canggih dalam menyamarkan transaksi. 
Karena itu, sistem pelacakan dan analisa terhadap transaksi mencurigakan juga terus dikembangkan dengan bantuan kecerdasan buatan.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memperkuat payung hukum terkait kejahatan siber, termasuk tindak pidana judi online. 
Hal ini bertujuan agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal dan tidak memiliki celah hukum untuk menghindar dari proses hukum.
Dengan adanya tren penurunan signifikan di awal tahun 2025 ini, pemerintah berharap bahwa ke depan, judi online tidak lagi menjadi ancaman laten yang menggerogoti sendi-sendi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top