Musi Online https://musionline.co.id 06 May 2025 @20:52 526 x dibaca 
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari HP dengan NIK yang Praktis dan Efisien.
Musionline.co.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
Layanan ini dapat digunakan oleh pekerja sektor formal, informal, maupun peserta mandiri.
Agar hak atas layanan kesehatan tetap aktif dan tidak mengalami kendala ketika dibutuhkan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran tiap bulannya.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan, terutama melalui HP yang praktis dan efisien.
Mengapa Penting Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan?
Mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan setiap bulan membantu peserta dalam:
Mengatur Anggaran Bulanan: Dengan mengetahui jumlah iuran yang harus dibayar, peserta dapat mengalokasikan dana dengan lebih tepat.
Menghindari Denda dan Sanksi: Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan denda atau bahkan penghentian sementara layanan kesehatan.
Memastikan Status Kepesertaan Aktif: Pembayaran tepat waktu memastikan bahwa peserta dapat menggunakan layanan kesehatan kapan saja dibutuhkan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Menggunakan NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan.
Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa cara yang dapat digunakan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah platform resmi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pengecekan tagihan.
Langkah-langkah:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email yang aktif.
Pada halaman utama, pilih menu "Info Iuran".
Informasi mengenai jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran akan ditampilkan.
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah layanan resmi dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta melakukan berbagai administrasi, termasuk pengecekan tagihan, melalui WhatsApp.
Langkah-langkah:
Simpan nomor WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165.
Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan "Halo" ke nomor tersebut.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem otomatis.
Pilih menu "Informasi" dan kemudian "Cek Status Pembayaran".
Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Informasi mengenai tagihan dan status pembayaran akan dikirimkan melalui chat.
3. Melalui e-Wallet (DANA, OVO, GoPay)
Beberapa aplikasi dompet digital menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah menggunakan DANA:
Buka aplikasi DANA dan login.
Pilih menu "Lihat Semua" pada halaman utama.
Pilih "BPJS Kesehatan" pada kategori "Asuransi Pribadi".
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Informasi tagihan akan ditampilkan.
Jika ingin membayar, lanjutkan ke proses pembayaran.
4. Melalui e-Commerce (Shopee, Tokopedia, Blibli)
Platform e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah menggunakan Shopee:
Buka aplikasi Shopee dan login.
Pilih menu "Pulsa, Tagihan & Tiket".
Pilih "BPJS".
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Informasi tagihan akan ditampilkan.
Lanjutkan ke proses pembayaran jika ingin membayar.
5. Melalui Care Center 165
BPJS Kesehatan menyediakan layanan call center yang dapat dihubungi 24 jam.
Langkah-langkah:
Hubungi nomor 165 dari ponsel Anda.
Ikuti petunjuk suara untuk memilih layanan "Informasi Tagihan".
Siapkan NIK dan tanggal lahir untuk verifikasi.
Informasi tagihan akan disampaikan oleh petugas.
6. Melalui SMS Gateway
Peserta juga dapat mengecek tagihan melalui SMS.
Langkah-langkah:
Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Kirim ke nomor 087775500400.
Tunggu balasan yang berisi informasi tagihan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Offline
Selain metode online, peserta juga dapat mengecek tagihan secara langsung:
1. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Petugas akan membantu mengecek tagihan dan memberikan informasi yang diperlukan.
2. Gerai Ritel (Indomaret atau Alfamart)
Datang ke kasir di gerai Indomaret atau Alfamart terdekat. Berikan nomor kartu BPJS Kesehatan, dan kasir akan memberitahukan jumlah tagihan yang harus dibayar. Peserta juga dapat langsung melakukan pembayaran di tempat.
Informasi Penting Mengenai Pembayaran dan Tunggakan
Batas Waktu Pembayaran
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila peserta tidak membayar iuran hingga tanggal 30, maka status kepesertaan akan dihentikan sementara per tanggal 1 bulan berikutnya.
Reaktivasi Kepesertaan
Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan tidak langsung aktif. Sistem BPJS akan memulihkan status kepesertaan melalui proses aktivasi yang memerlukan waktu maksimal 1x24 jam.
Denda Keterlambatan
Terhitung 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran jika tunggakan lebih dari 3 bulan tidak diberlakukan lagi.
Namun, jika dalam kurun waktu 45 hari setelah reaktivasi peserta menjalani rawat inap, peserta akan dikenakan denda 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap.
Jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30.000.000.
Pembayaran Tunggakan untuk Satu Keluarga
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sistem BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kolektif untuk satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) wajib melunasi tunggakan iuran secara bersamaan.
Pembayaran tidak dapat dilakukan hanya untuk satu orang jika anggota keluarga lainnya masih menunggak.
Status aktif baru akan berlaku setelah seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut melunasi tunggakan secara penuh.
Mengecek tagihan BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai metode yang tersedia, baik secara online maupun offline.
Peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
Dengan rutin mengecek dan membayar iuran tepat waktu, peserta dapat memastikan bahwa layanan kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja dibutuhkan. (***)
0 Komentar