Musi Online https://musionline.co.id 04 July 2025 @18:38 33 x dibaca 
Dua Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diperiksa Seharian, Alex Noerdin Batal Diperiksa Karena Sakit.
Musionline.co.id, Palembang - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut.
Pada Kamis (3/7/2025), tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa dua tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar ini.
Kedua tersangka yang diperiksa yakni EH (Edi Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan RY (Raimar Yousnaldi) sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum di Palembang.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (2/7/2025) bersama dua nama lainnya: mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin (AN) serta Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando (AT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap EH dan RY dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
“Info terkini perkara Pasar Cinde, pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial EH dan RY dilakukan sejak pukul 10.00 pagi sampai selesai. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait peran mereka dalam kasus ini,” ungkap Vanny.
Sementara itu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, batal diperiksa pada hari yang sama lantaran alasan kesehatan.
Berdasarkan surat keterangan yang diterima Kejati Sumsel, Alex Noerdin tidak dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Seharusnya AN diperiksa bersama tiga tersangka lainnya. Namun dari surat yang kami terima, beliau berhalangan hadir lantaran sakit. Jadi untuk sementara pemeriksaan ditunda,” terang Vanny saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).
Meski demikian, pihak Kejati Sumsel memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Alex Noerdin untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers pada Rabu malam (2/7/2025) menegaskan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun setelah ditemukannya alat bukti yang dinilai cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tegas Umaryadi.
Penetapan status tersangka tersebut dituangkan dalam empat surat resmi, masing-masing dengan nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk RY, TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk AN, TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk EH, dan TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk AT.
Perkara dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang ini telah menjadi sorotan publik sejak 2023.
Kasusnya sempat terhenti pada 2024, sebelum akhirnya kembali dilanjutkan pada 2025 setelah ditemukan sejumlah fakta baru.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat Bupati Muaraenim).
Tak hanya pemeriksaan saksi, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan di berbagai lokasi strategis.
Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemerintah Kota Palembang, kantor Pemprov Sumsel, kantor Bapenda, BPKAD, gedung Arsip hingga kantor kontraktor pelaksana.
Kasus ini menarik perhatian lantaran menyangkut pemanfaatan aset strategis milik daerah berupa lahan Pasar Cinde. Dalam skema kerja sama bangun guna serah (BGS) yang seharusnya memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, justru ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
Dengan pemeriksaan yang masih terus berlangsung dan rencana pemanggilan ulang terhadap Alex Noerdin, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum kasus ini.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara signifikan ini, sekaligus menjawab harapan masyarakat agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. (***)
0 Komentar