Musi Online | Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tuai Polemik, DPR RI Bahas Kajian Komisi III: Puan Maharani Janji Akan Bahas Secara Mendalam
HDCU
Home        Berita        Nasional

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tuai Polemik, DPR RI Bahas Kajian Komisi III: Puan Maharani Janji Akan Bahas Secara Mendalam

Musi Online
https://musionline.co.id 28 July 2025 @18:11
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tuai Polemik, DPR RI Bahas Kajian Komisi III: Puan Maharani Janji Akan Bahas Secara Mendalam
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tuai Polemik, DPR RI Bahas Kajian Komisi III: Puan Maharani Janji Akan Bahas Secara Mendalam.

Musionline.co.id, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah telah memantik diskursus luas di tengah publik, memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk kalangan parlemen, akademisi, hingga partai politik. 
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa kajian terkait putusan tersebut akan segera dibahas dalam forum resmi DPR sesuai mekanisme konstitusional.
Puan mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI yang memuat kajian dan telaah hukum mengenai putusan MK yang menjadi sorotan publik. 
Surat tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir, hal-hal yang menjadi keputusan MK,” ujar Puan kepada wartawan usai rapat.
Meski tak merinci isi kajian secara mendetail, Puan memastikan bahwa surat itu telah masuk dalam agenda paripurna dan akan segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
“Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, kemudian akan dibahas oleh pimpinan DPR sesuai mekanisme yang ada. Surat tersebut sudah diterima dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut,” tambah Puan.
Adies Kadir: Putusan MK Mengguncang Sistem Politik dan Hukum
Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, dalam diskusi publik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh putusan MK Nomor 135.
“Putusan 135 ini mengguncangkan dunia hukum dan politik. Ini bukan sekadar koreksi hukum, tetapi berdampak pada keseluruhan sistem ketatanegaraan kita,” kata Adies.
Ia menilai bahwa putusan MK tersebut tidak sejalan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu lima tahunan secara serentak, termasuk untuk DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan ini, MK justru membedakan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Selain itu, Adies juga menyoroti inkonsistensi MK dengan putusan-putusan sebelumnya. Ia menyebut bahwa dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, MK justru menegaskan pentingnya keserentakan dalam penyelenggaraan pemilu sebagai prinsip konstitusional. Hal serupa juga tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
“Jika penafsiran konstitusi terus berubah secara drastis dalam waktu singkat, maka sistem hukum kehilangan pegangan dan rakyat kehilangan kepastian hukum,” tegasnya.
Adies juga mengkritik peran MK yang dianggap melampaui batas sebagai lembaga yudikatif. Menurutnya, MK telah bertindak seperti positive legislature, padahal seharusnya hanya berperan sebagai negative legislature, yaitu sebatas menilai apakah suatu norma konstitusional atau tidak.
“Apa yang dilakukan MK telah melampaui fungsinya. Ini semestinya menjadi ranah pembentuk undang-undang, bukan peran hakim konstitusi,” tukas Adies.
Lebih lanjut, Adies menyoroti kemungkinan terganggunya kesinambungan program pemerintah pusat di daerah akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu kepala daerah. Ia khawatir desentralisasi dan otonomi daerah justru terancam oleh model pemilu yang terpisah ini.
Mahfud MD Tawarkan Lima Alternatif
Sementara itu, mantan Ketua MK sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut menanggapi kontroversi putusan MK Nomor 135. Dalam sebuah diskusi publik, Mahfud mengajukan lima alternatif solusi untuk mengatasi konsekuensi dari pemisahan pemilu nasional dan lokal tersebut.
Perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah tanpa pemilihan ulang, cukup melalui revisi undang-undang.
Pengangkatan kepala daerah sebagai penjabat, sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela.
Perpanjangan masa jabatan kepala daerah melalui penjabat, sementara DPRD diperpanjang dengan undang-undang tanpa pemilu sela.
Penyelenggaraan pemilu sela untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah secara bersamaan sebagai periode transisi.
Pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD, meskipun Mahfud tidak merekomendasikan opsi ini karena dinilai mundur secara demokrasi.
“Saya pribadi tetap mengusulkan sistem pemilu langsung, namun penjadwalan perlu disusun kembali agar tidak menimbulkan kerancuan,” kata Mahfud.  (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top