Musi Online https://musionline.co.id 28 July 2025 @18:07 103 x dibaca 
Apakah Saldo Nasabah Hilang Ketika Rekening Dormant Diblokir PPATK.
Musionline.co.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, seperti pencucian uang dan perjudian online.
Namun muncul pertanyaan penting di kalangan masyarakat: Apakah saldo dalam rekening dormant yang diblokir PPATK bisa hilang?
Dalam keterangannya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa meskipun rekening nasabah diblokir sementara, dana yang ada di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.
Kebijakan pemblokiran ini bersifat preventif, bukan penyitaan atau penghapusan saldo.
Tujuannya semata-mata untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah rekening yang tidak aktif dimanfaatkan untuk kejahatan.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis akun resmi PPATK melalui unggahan Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
Mengapa Rekening Dormant Dibekukan?
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant—yakni rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank)—sering menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan siber.
Selama tahun 2024 hingga pertengahan 2025, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi terlibat dalam praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit online gambling (perjudian daring).
Bukan hanya itu, rekening dormant juga kerap ditemukan digunakan untuk:
Menampung hasil penipuan digital
Transaksi narkotika
Pencucian uang lintas negara
Pendanaan terorisme
“Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” jelas Ivan.
Langkah Nasabah Jika Rekeningnya Diblokir
Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya diblokir karena dormant, PPATK menyarankan untuk tidak panik. Ada beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan:
Mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
Membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, buku tabungan, dan kartu debit.
Bila dibutuhkan, nasabah dapat menghubungi PPATK untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang status rekening mereka.
Bentuk dan Jenis Rekening Dormant yang Bisa Diblokir
PPATK menyebutkan bahwa jenis rekening dormant yang masuk dalam kebijakan ini meliputi:
Rekening tabungan perorangan
Rekening giro perusahaan
Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Dengan kata lain, seluruh jenis rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi—baik debit maupun kredit—selama jangka waktu tertentu akan masuk kategori dormant dan berpotensi diblokir sementara.
Menjaga Keamanan Sistem Keuangan Nasional
PPATK menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyulitkan nasabah, melainkan bentuk nyata dari early warning system terhadap kejahatan keuangan.
Pemilik rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dananya, dan proses reaktivasi pun relatif mudah selama tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” pungkas PPATK.
Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas kriminal, kebijakan ini dinilai sebagai respons proaktif untuk mencegah lebih banyak korban, terutama dari masyarakat yang tidak menyadari bahwa identitas dan rekeningnya bisa dijualbelikan oleh pihak tidak bertanggung jawab. (***)
0 Komentar