Musi Online https://musionline.co.id 29 July 2025 @18:52 38 x dibaca 
Kebocoran Data 4,6 Juta Warga Jabar, DPR Desak Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Segera Direalisasikan.
Musionline.co.id, Jakarta – Insiden dugaan kebocoran data pribadi 4,6 juta warga Jawa Barat yang viral dan diperjualbelikan di forum dark web memicu keprihatinan serius dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyuarakan desakan kepada pemerintah agar mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang independen, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Pemerintah harus segera menunjukkan komitmennya dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri dan independen. UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas, namun hingga kini belum dilaksanakan secara konkret," ujar Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menilai, lembaga tersebut harus kuat secara kelembagaan dan finansial, serta diberi kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, investigasi, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data. Tanpa kehadiran lembaga yang dimaksud, UU PDP dikhawatirkan hanya menjadi simbol hukum yang tidak efektif.
“Tanpa lembaga pelaksana yang independen, penegakan hukum terhadap pelanggaran data akan menjadi lemah dan tidak memberikan efek jera. Pihak yang bertanggung jawab akan sulit dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Investigasi dan Audit Menyeluruh
Menanggapi kebocoran data warga Jabar tersebut, Oleh juga mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak hanya berfokus pada penanganan teknis jangka pendek.
Ia meminta adanya investigasi menyeluruh terhadap penyebab insiden serta audit keamanan siber di seluruh institusi publik.
“Saya meminta agar dilakukan audit keamanan siber secara menyeluruh, tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di semua lembaga publik baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini penting untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang,” tuturnya.
Ia menegaskan, kasus ini merupakan tamparan keras bagi keamanan digital nasional dan mencerminkan lemahnya sistem perlindungan data, terutama yang dikelola oleh institusi pemerintah daerah.
“Insiden ini memperlihatkan kegagalan sistemik. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi mencerminkan lemahnya tata kelola data di instansi-instansi publik kita,” kata Oleh.
Edukasi Masyarakat Juga Ditekankan
Tak hanya itu, edukasi masyarakat juga dinilai sangat penting. Oleh Soleh menekankan perlunya kampanye literasi digital terkait perlindungan data pribadi.
Menurutnya, masyarakat harus memahami potensi risiko penyalahgunaan data serta langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan secara mandiri.
“Kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa hancur jika masalah ini terus berulang tanpa solusi nyata. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tapi juga menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Wakil Gubernur Erwan Setiawan membantah keterlibatan sistem milik Pemprov dalam kebocoran data tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Erwan menegaskan bahwa hasil penelusuran Tim Diskominfo Jabar tidak menemukan pelanggaran sistem keamanan internal.
"Sudah kami cek dan pastikan, tidak ada data dari sistem Pemprov Jabar yang bocor. Logo yang digunakan dalam unggahan peretas itu hanyalah klaim sepihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Erwan.
Erwan menyebut bahwa pelaku memanfaatkan nama baik Pemerintah Jawa Barat untuk kepentingan pribadi, dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) guna menelusuri sumber kebocoran.
Peretas Tantang Sistem Keamanan Siber Indonesia
Kebocoran data ini mencuat setelah akun bernama “DigitalGhostt” mempublikasikan postingan mengejutkan di platform X (Twitter) pada 10 Juli 2025.
Dalam unggahannya, ia menantang sistem keamanan siber Indonesia dan mengklaim menguasai data pribadi 4,6 juta warga Jawa Barat.
“Hello Indonesian people (especially the people of West Java), could your personal data be in my possession? Where is the cyber defense? Is it asleep on a pile of money?” tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat dan komunitas siber, serta mendorong wacana soal ketidakcukupan sistem keamanan data nasional.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan lembaga sebagaimana diamanatkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU ini telah disahkan pada Oktober 2022, namun hingga pertengahan 2025, lembaga pelaksananya belum juga terbentuk.
DPR meminta Presiden dan Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti pembentukan lembaga tersebut, demi menjamin hak-hak warga atas privasi dan keamanan digital di era yang semakin rentan terhadap ancaman siber. (***)
0 Komentar