Musi Online https://musionline.co.id 05 August 2025 @18:44 17 x dibaca 
Paripurna Bahas RPJMD Ogan Ilir Ricuh: Lebih dari Separuh Anggota DPRD Mangkir, Sidang Diskors Dua Kali dan Akhirnya Ditunda.
Musionline.co.id, Indralaya - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan agenda pembahasan penting mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029 berakhir tanpa hasil.
Sidang yang seharusnya menjadi forum strategis dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan tersebut justru gagal terlaksana akibat minimnya kehadiran anggota dewan.
Sidang yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, semula dijadwalkan sebagai pembicaraan tingkat kedua terkait RPJMD.
Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar yang datang langsung untuk mendengarkan dan mengikuti jalannya pembahasan.
Namun sayangnya, ketidakhadiran lebih dari separuh jumlah anggota DPRD menjadi batu sandungan serius.
Dari total 40 anggota DPRD Ogan Ilir, hanya 19 orang yang hadir secara fisik di ruang sidang.
Artinya, forum tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD, yakni harus dihadiri minimal 50 persen + 1 anggota atau sekurang-kurangnya 21 anggota dewan.
Sidang Diskors Dua Kali, Kuorum Tetap Tak Tercapai
Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Wahyudi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang memimpin jalannya sidang terpaksa mengambil langkah prosedural dengan melakukan skorsing sebanyak dua kali, masing-masing selama lima menit.
Skors dilakukan untuk memberi kesempatan kepada anggota dewan yang belum hadir agar bisa segera datang dan memenuhi kuorum.
Namun, harapan tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga skors kedua berakhir, jumlah kehadiran tidak juga bertambah. Menurut keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Ogan Ilir, Rici, dari 40 anggota DPRD, sebanyak 19 hadir, 10 mengajukan izin, dan 11 lainnya tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Perdebatan Sengit Warnai Sidang
Minimnya kehadiran anggota DPRD ini tak pelak memicu ketegangan di ruang sidang. Salah satu yang paling vokal adalah Sayuti, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang.
Ia menegaskan bahwa sidang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Kalau kita tidak mematuhi aturan yang ada, maka kita mencederai marwah lembaga ini. Paripurna ini adalah forum resmi, bukan sekadar formalitas. Tanpa kuorum, maka tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan pembahasan RPJMD,” tegas Sayuti.
Perdebatan antara Sayuti dan pimpinan sidang Wahyudi berlangsung cukup sengit. Wahyudi sempat menghendaki agar sidang tetap dilanjutkan meski belum kuorum. Ia menilai pentingnya pembahasan RPJMD ini harus tetap berjalan demi kelangsungan pembangunan daerah.
Namun tekanan dari sejumlah fraksi lain yang juga menolak sidang dilanjutkan akhirnya membuat Wahyudi tak bisa berkutik. Setelah melalui perdebatan alot, sidang pun resmi ditunda tanpa ada penjadwalan ulang yang pasti.
“Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir masa sidang ke-III Tahun 2025 saya nyatakan ditunda,” ujar Wahyudi sambil mengetukkan palu tiga kali sebagai tanda penutupan sidang.
Sejumlah Fraksi Tolak Lanjutkan Sidang
Selain Fraksi PKS, penolakan agar sidang tidak dilanjutkan juga datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan fraksi gabungan dengan nama Persatuan Pembangunan. Mereka kompak menyuarakan bahwa sidang harus ditunda karena tidak memenuhi syarat minimum kehadiran.
Alasan lainnya yang membuat mereka menolak sidang dilanjutkan adalah karena ketidakhadiran total dari Fraksi Partai NasDem. Fraksi tersebut sama sekali tidak mengirimkan perwakilannya dalam sidang penting ini, tanpa alasan resmi.
"Kami tidak bisa melanjutkan rapat jika salah satu fraksi tidak hadir sama sekali. Ini mencederai prinsip kolektif kolegial dalam lembaga ini," ujar seorang anggota dari fraksi gabungan.
Kekecewaan Masyarakat dan Pertanyaan tentang Komitmen Dewan
Gagalnya pelaksanaan sidang paripurna ini memunculkan berbagai tanggapan, baik dari kalangan internal DPRD maupun masyarakat luas.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan absennya sebagian besar wakil rakyat dalam sidang yang membahas agenda strategis bagi masa depan Kabupaten Ogan Ilir.
Salah satu tokoh masyarakat Indralaya, H. Kurniawan, menyebut bahwa ketidakhadiran para anggota dewan adalah bentuk ketidakpedulian terhadap tanggung jawab yang telah diberikan oleh rakyat.
"Kalau agenda strategis seperti RPJMD saja tidak mereka hadiri, lalu kapan mereka mau serius membahas nasib rakyat? Ini soal arah pembangunan lima tahun ke depan, bukan soal remeh," ujarnya geram.
Kritik serupa juga muncul dari kalangan LSM lokal. Mereka mempertanyakan profesionalisme anggota DPRD dan meminta agar Sekretariat DPRD mempublikasikan daftar hadir agar masyarakat tahu siapa saja wakil rakyat yang konsisten dan siapa yang sering mangkir.
Tantangan ke Depan dan Pentingnya Konsolidasi Internal DPRD
Gagalnya sidang ini menambah daftar panjang persoalan di tubuh DPRD Ogan Ilir. Lemahnya kedisiplinan dan kurangnya koordinasi antarfraksi menjadi persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Selain itu, agenda pembahasan RPJMD 2025–2029 yang semestinya menjadi panduan dalam penganggaran dan program pembangunan daerah kini menjadi terhambat.
Pengamat politik lokal, Dr. Edi Pranoto, menyarankan agar pimpinan DPRD segera melakukan konsolidasi dan menyusun strategi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kalau perlu, jadwal paripurna dibuat lebih disiplin, dan setiap fraksi wajib bertanggung jawab memastikan kehadiran minimal anggotanya. Jangan sampai kepentingan rakyat dikorbankan karena manuver politik atau ketidakseriusan," katanya.
Kini, publik menunggu jadwal baru untuk pembahasan RPJMD tersebut. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Bupati Panca Wijaya Akbar juga berharap agar DPRD segera mempercepat proses ini demi kepastian arah pembangunan daerah. (***)
0 Komentar