Musi Online https://musionline.co.id 04 August 2025 @18:53 19 x dibaca 
DPPPA OKU Ungkap 15 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini: Pergaulan Bebas dan Media Sosial Jadi Pemicu Utama.
Musionline.co.id, Baturaja – Fenomena pernikahan usia dini kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) OKU mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 15 pasangan calon pengantin di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Baturaja.
Kepala DPPPA OKU, Arman, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan tersebut diajukan oleh anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun.
Bahkan, sekitar 70 persen dari jumlah itu berasal dari kasus kehamilan di luar nikah yang memaksa pasangan muda tersebut segera menikah.
"Selama tujuh bulan terakhir, kami menerima permintaan rekomendasi dari 15 pasangan di bawah umur yang ingin menikah. Mereka mengajukan permohonan ke DPPPA OKU sebagai syarat awal untuk mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama," kata Arman saat ditemui di kantornya di Baturaja, Senin (04/08/2025).
Arman menjelaskan, permohonan dispensasi nikah tidak serta-merta diberikan.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kesiapan psikologis dan finansial calon mempelai laki-laki, serta usia perempuan yang mendekati batas minimal pernikahan yakni 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
"Anak-anak yang sudah terlanjur hamil di luar nikah dinilai sebagai salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan untuk memberikan rekomendasi dispensasi. Namun kami tetap melihat kesiapan dari berbagai aspek, bukan hanya alasan kehamilan saja," tegasnya.
Menurut Arman, meningkatnya permohonan dispensasi nikah ini tidak lepas dari maraknya pergaulan bebas serta pengaruh buruk media sosial terhadap perilaku remaja.
Akses tanpa batas ke informasi dan gaya hidup melalui platform digital membuat banyak remaja mudah terjerumus dalam hubungan asmara yang belum siap mereka tanggung.
"Remaja sekarang lebih rentan terhadap pengaruh luar. Media sosial menjadi sarana yang tak hanya mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga memperkuat tren gaya hidup bebas tanpa kontrol yang kuat dari orang tua," ujar Arman.
Sebagai langkah konkret untuk mencegah pernikahan usia dini, DPPPA OKU terus mengintensifkan edukasi ke sekolah-sekolah menengah pertama dan atas.
Sosialisasi ini fokus pada dampak negatif menikah di usia belia, seperti tingginya risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, hingga terhambatnya pendidikan dan masa depan anak.
"Kami turun langsung ke sekolah-sekolah bersama stakeholder terkait, memberikan pemahaman tentang pentingnya kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah. Karena menikah bukan hanya soal cinta, tapi tanggung jawab jangka panjang," tambah Arman.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten OKU juga menggandeng Pengadilan Agama Baturaja dalam memperkuat sinergi untuk pencegahan perkawinan anak.
Kerja sama ini mencakup penguatan kapasitas petugas, sinkronisasi data, serta penyusunan kebijakan perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian.
"Kolaborasi ini bagian dari komitmen Pemkab OKU dalam melindungi generasi muda dari bahaya pernikahan dini. Kami ingin mereka fokus membangun masa depan terlebih dahulu, bukan dipaksa dewasa karena kondisi yang tidak ideal," jelasnya.
Data yang dihimpun DPPPA OKU juga menunjukkan bahwa pernikahan usia dini masih menjadi salah satu penyumbang tingginya angka perceraian di kalangan muda.
Tak sedikit pasangan muda yang berakhir di meja hijau hanya dalam hitungan bulan setelah menikah, karena belum memiliki kematangan emosi dalam menjalani bahtera rumah tangga.
"Jika kita tidak mengambil langkah preventif sekarang, maka kita sedang memupuk potensi masalah sosial yang lebih besar di masa depan. Karena itulah edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga sangat penting," pungkas Arman. (***)
0 Komentar