Musi Online | Edarkan Narkoba, Rhoma Irama Ditangkap Polres Muratara, Terancam 20 Tahun Penjara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Edarkan Narkoba, Rhoma Irama Ditangkap Polres Muratara, Terancam 20 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 07 August 2025 @19:15
Edarkan Narkoba, Rhoma Irama Ditangkap Polres Muratara, Terancam 20 Tahun Penjara
Edarkan Narkoba, Rhoma Irama Ditangkap Polres Muratara, Terancam 20 Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Muratara - Seorang pria berinisial Rhoma Irama (43), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap anggota Polres Muratara karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman tersangka. 
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10,57 gram. 
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Muratara bersama tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka Rhoma Irama bukanlah sosok publik figur atau musisi legendaris seperti Raja Dangdut yang namanya identik. 
Tersangka adalah seorang petani lokal yang kini harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
"Perlu kami tegaskan, ini hanya kesamaan nama saja. Tersangka adalah warga biasa, bukan selebritas. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar rumahnya," ujar Ipda Didian, Kamis (07/08/2025).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersangka sering menjadi tempat transaksi mencurigakan. 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu tidak jauh dari lokasi tersangka berada. Saat diinterogasi di tempat, Rhoma Irama mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkoba, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga pengedar narkotika.
Atas perbuatannya, Rhoma Irama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara. Tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Didian.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi penting terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dan kami apresiasi. Tanpa dukungan dari warga, tentu upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap AKBP Rendy.
Kasus ini menambah deretan panjang upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muratara yang belakangan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah-daerah rawan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba. Kapolres juga meminta generasi muda untuk menjauhi narkoba dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan sesaat yang ditawarkan oleh bisnis haram tersebut.
“Lebih baik hidup sederhana, tetapi bersih dan sehat, daripada terjebak dalam lingkaran narkoba yang akhirnya merusak masa depan,” pungkas AKBP Rendy. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top