Musi Online | Oknum Kades di OKI Diduga Manipulasi Daftar Penerima Plasma Sawit, LSM Puskokatra Lapor ke Polisi hingga Kejagung
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Oknum Kades di OKI Diduga Manipulasi Daftar Penerima Plasma Sawit, LSM Puskokatra Lapor ke Polisi hingga Kejagung

Musi Online
https://musionline.co.id 08 August 2025 @19:03
Oknum Kades di OKI Diduga Manipulasi Daftar Penerima Plasma Sawit, LSM Puskokatra Lapor ke Polisi hingga Kejagung
Oknum Kades di OKI Diduga Manipulasi Daftar Penerima Plasma Sawit, LSM Puskokatra Lapor ke Polisi hingga Kejagung.

Musionline.co.id, Kayuagung – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Desa (Kades) salah satu Desa di Kecamatan Cengal, berinisial N, diduga melakukan manipulasi data penerima manfaat program plasma kelapa sawit yang bekerja sama dengan perusahaan mitra PT Sumber Usaha Jaya (SUJ) dan PT Duta Griya Sarana (DGS). 
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres OKI oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera Republik Indonesia (LSM Puskokatra RI).
Ketua Umum LSM Puskokatra RI, Beni Unandar, menyatakan bahwa dugaan manipulasi tersebut telah menyebabkan ratusan warga Desa  yang sebelumnya tercatat sebagai penerima plasma kini tidak lagi mendapatkan hak mereka. 
Sebaliknya, nama-nama mereka diduga digantikan secara sepihak dengan individu-individu dari luar desa yang tidak memiliki hak atas program tersebut.
"Ini jelas tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ratusan warga yang selama ini bergantung pada hasil plasma kini gigit jari. Nama mereka tiba-tiba hilang dari daftar penerima, dan diganti dengan orang-orang yang bahkan bukan warga Desa Talang Rimba,” ujar Beni kepada awak media pada Jumat (8/8/2025).
Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Menurut Beni, indikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat kuat dalam proses pengajuan nama-nama calon peserta plasma. 
Ia mengungkapkan bahwa banyak nama yang diajukan oleh Kades justru tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, baik secara administratif maupun secara domisili.
"Banyak dari nama-nama baru itu tidak tinggal di desa, bahkan tak memiliki KTP atau KK desa setempat. Sementara warga asli yang jelas-jelas memenuhi syarat, seperti 1 KK 1 plasma, justru tak masuk dalam daftar. Kami menilai ini sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu," tegasnya.
LSM Puskokatra tak hanya melaporkan kasus ini ke Polres OKI, tetapi juga mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kepolisian Daerah Sumsel (Polda Sumsel), dan Kejaksaan Negeri OKI (Kejari OKI). 
Laporan ini disertai dengan bukti dugaan pelanggaran administratif dan pengakuan sejumlah warga yang dirugikan.
Sementara sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh pemimpin desa mereka sendiri. 
Salah satu warga, Yanto (45), mengaku sebelumnya telah menerima plasma dan rutin mendapatkan hasil panen yang cukup untuk menunjang kebutuhan keluarga. Namun, sejak awal 2025, namanya tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam daftar penerima.
"Saya kaget ketika tahu nama saya hilang dari daftar penerima. Padahal saya sudah beberapa tahun menerima plasma. Sekarang nama saya diganti oleh orang yang tidak saya kenal, dan katanya bukan orang desa sini," ujar Yanto.
Warga lainnya, Sulastri (39), menambahkan bahwa selama ini warga menggantungkan hidup dari hasil kebun plasma tersebut. 
“Banyak anak-anak kami bisa sekolah dari hasil plasma. Kalau hak kami diambil dan diberikan ke orang lain yang tidak berhak, bagaimana nasib kami ke depan?” keluhnya.
Polres OKI Siap Tindaklanjuti Laporan
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Rio Trisno, SH, MH, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari LSM Puskokatra RI terkait dugaan manipulasi data penerima plasma oleh Kades.
“Ya, nanti akan kita cek lagi laporan yang masuk dan segera melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang disampaikan,” ujar AKP Rio singkat melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka. 
Namun, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, melalui jajarannya, memastikan akan menangani laporan masyarakat dengan serius dan profesional.
Beni Unandar berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat serta menyelidiki secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan plasma kelapa sawit ini. Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap data penerima plasma dan pengelolaannya di Desa.
“Ini bukan hanya soal data atau administrasi, tetapi sudah menyangkut kesejahteraan rakyat. Jika ada unsur pidana dan kerugian terhadap masyarakat, aparat harus tegas. Jangan sampai praktek manipulasi ini meluas ke desa-desa lain,” ujarnya.
Beni juga meminta agar perusahaan mitra, dalam hal ini PT SUJ dan PT DGS, tidak serta-merta menerima data dari pihak desa tanpa melakukan verifikasi lapangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa program plasma tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
LSM Puskokatra RI bersama masyarakat kini tengah menggalang kekuatan hukum dan sosial untuk menuntut pemulihan hak atas plasma yang selama ini mereka nikmati. Mereka menuntut agar daftar nama penerima dikaji ulang dan dikembalikan kepada yang benar-benar berhak sesuai KTP dan KK yang berdomisili resmi di Desa.
“Kami minta pemerintah daerah, aparat hukum, dan DPRD OKI ikut mengawal masalah ini. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban praktik kotor dari oknum-oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” pungkas Beni.
Kasus dugaan manipulasi data penerima plasma sawit oleh oknum Kades ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program kemitraan antara masyarakat dan perusahaan. 
Jika tidak diawasi secara ketat, program yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan dan ketidakadilan.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak-hak warga yang dirampas secara tidak sah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top