Musi Online https://musionline.co.id 08 August 2025 @19:09 6 x dibaca 
Kemenag Sumsel Berdayakan Penyuluh Agama untuk Edukasi Sertifikasi Halal UMKM.
Musionline.co.id, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong terwujudnya ekosistem produk halal di wilayahnya dengan langkah konkret, salah satunya melalui pemberdayaan penyuluh agama.
Para penyuluh ini diberi peran strategis untuk memberikan edukasi dan pendampingan terkait pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha makanan, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM di Sumsel yang belum memahami manfaat dan prosedur pembuatan sertifikasi halal.
Padahal, sertifikat halal merupakan instrumen penting dalam menjamin produk yang aman dan sesuai syariat Islam, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
“Pelaku usaha makanan, terutama dari kalangan UMKM, seringkali tidak mengetahui bagaimana cara mengurus sertifikasi halal, apalagi memahami pentingnya sertifikat tersebut untuk kelangsungan dan pengembangan usaha mereka,” jelas Syafitri di Palembang, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sertifikat halal berfungsi sebagai bukti sah bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusinya.
Ini penting terutama untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan benar-benar sesuai dengan ajaran agama.
“Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan kepastian dan ketenangan batin. Sedangkan untuk pelaku usaha, terutama UMKM, sertifikasi ini dapat membuka akses ke pasar yang lebih luas, membangun kepercayaan konsumen, dan menjadi nilai tambah yang membedakan produk mereka dari yang lain,” tegasnya.
Menurut Syafitri, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal.
Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban moral dan religius, tetapi juga merupakan strategi ekonomi untuk memperkuat daya saing nasional, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Untuk mendukung upaya ini, Kemenag Sumsel tidak hanya mengandalkan peran penyuluh agama, tetapi juga aktif melakukan pembinaan berkala, sosialisasi intensif, dan sinergi lintas sektor.
“Kami juga berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti dinas koperasi dan UMKM, dinas perdagangan, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas) dalam rangka memperkuat ekosistem halal di 17 kabupaten dan kota di Sumsel,” ujar Syafitri.
Adapun alur pengurusan sertifikasi halal saat ini sudah semakin mudah. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses selanjutnya meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika semua tahapan lolos, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi.
Dengan adanya penyuluh agama yang aktif turun langsung ke lapangan, Kemenag berharap dapat mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Sumsel. Inisiatif ini juga sejalan dengan target nasional dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. (***)
0 Komentar