Musi Online https://musionline.co.id 09 August 2025 @16:26 8 x dibaca 
Ketua Puskokatara RI Kecamatan Cengal Beni Unandar, menunjukkan bukti SK Bupati OKI perihal nama penerima plasma sawit di salah satu desa di Kecamatan Cengal tersebut. foto: istimewa
Musionline.co.id, Kayuagung - Tuduhan “iri” yang dilontarkan oknum kades salah satu desa Kecamatan Cengal Kabupaten OKI berinisial N, terhadap pelapor, mendapat bantahan keras dari Ketua Puskokatara RI Kecamatan Cengal Beni Unandar.
Beni Unandar sendiri bertindak sebagai perwakilan warga Desa Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI yang melaporkan kasus plasma sawit tersebut.
Beni menegaskan bahwa ini bukan persoalan kecemburuan terhadap pembangunan desa, melainkan kejelasan akan hak plasma sawit yang diduga berpindah tangan ke orang luar tanpa prosedur yang benar ataupun berpindah tangan ke orang yang bukan KK Desa setempat.
Hal ini didasar atas bukti SK Bupati OKI No : 357/KEP/Disbunnak/2020, ditetapkan pada tanggal 13 April 2020, Bupati OKI H Iskandar dan SK Bupati OKI No : 66/KEP/DISBUNNAK/2025, ditetapkan di Kayuagung pada tanggal 19 Febuari 2025, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya.
“Ini bukan soal iri dengan pembangunan desa, tapi menyangkut keadilan dan hak warga desa atas plasma sawit yang harus dilindungi hukum,” terang pelapor Beni Unandar, Sabtu (09/08/2025).
Menurut Beni, persoalan ini bermula ketika lahan plasma sawit yang seharusnya menjadi hak warga setempat justru beralih kepemilikan kepada orang-orang yang bukan penduduk desa, tanpa musyawarah maupun persetujuan warga.
Ironisnya, dugaan alih fungsi plasma sawit itu berpindah ke orang luar Desa hingga dugaan kolusi dan nepotisme ke oknum pejabat kecamatan dan keluarga Kades N.
Bahkan, ironisnya penerima memiliki plasma sawit double atau ganda.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan desa. Justru yang kami pertanyakan adalah mengapa plasma yang menjadi hak warga Desa bisa pindah ke tangan orang luar. Ini menyangkut hak ekonomi masyarakat yang dijamin Undang-undang (UU),” geramnya.
Berdasar Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU No 39/2014 tentang perkebunan, lanjut dia, perusahaan perkebunan dengan luas tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total areal kebun, dan kebun tersebut hanya untuk masyarakat sekitar yang berhak.
Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 11 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa kemitraan plasma harus menjamin kepemilikan lahan oleh masyarakat setempat, dan alih kepemilikan kepada pihak luar hanya boleh dilakukan setelah jangka waktu tertentu dengan persetujuan seluruh anggota kelompok tani atau koperasi.
Di sisi lain, Pasal 26 ayat (4) huruf c UU No 6/2014 tentang Desa mewajibkan Kades untuk mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kalau memang prosedurnya benar, pihak Desa, Kades N seharusnya tidak keberatan membuka dokumen dan alur prosesnya dilakukan secara terbuka. Itu amanat UU,” paparnya.
Beni Unandar mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Guburnur Sumsel, Bupati OKI, Kejari OKI dan pihak terkait lainnya.
Dia mendesak agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan tegas dan tuntas secara pro justitia sampai ke pengadilan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan kepentingan-kepentingan atas laporan ini.
Karena tindakan oknum Kades berinisial N ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat. (***)
0 Komentar