Musi Online | Buronan Kasus Curas Akhirnya Tumbang Didor Polisi Setelah Setahun Jadi DPO
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Buronan Kasus Curas Akhirnya Tumbang Didor Polisi Setelah Setahun Jadi DPO

Musi Online
https://musionline.co.id 20 August 2025 @18:56
Buronan Kasus Curas Akhirnya Tumbang Didor Polisi Setelah Setahun Jadi DPO
Buronan Kasus Curas Akhirnya Tumbang Didor Polisi Setelah Setahun Jadi DPO.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terhenti. 
Tersangka bernama Nalefi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, ditangkap aparat Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).
Nalefi diketahui sudah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Macang Sakti. 
Saat digerebek, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur untuk melumpuhkannya.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean, mewakili Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Nalefi terlibat dalam dua kasus berbeda pada tahun 2024.
“Kasus pertama adalah tindak pidana curas pada 18 Agustus 2024. Korbannya bernama Aang Tranggono (24), seorang wiraswasta yang saat itu hendak menjual mobil truk Canter. Namun, bukannya mendapat pembeli, korban justru menjadi sasaran pelaku bersama rekannya,” terang Hutahean, Rabu (20/8/2025).
Dalam aksi itu, korban dipukuli hingga menderita luka. Bahkan, tersangka mencoba menembak korban dengan senjata api rakitan. Beruntung, peluru tidak meledak sehingga nyawa korban terselamatkan. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil truk milik korban.
Tidak berhenti di situ, Nalefi juga dilaporkan dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Miftahudin (27) pada 13 Agustus 2024. 
Dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA untuk menjemput ibunya, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan hingga korban melapor ke pihak berwajib.
“Setelah kedua peristiwa itu, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi selama setahun penuh. Namun, berkat penyelidikan intensif, akhirnya ia berhasil ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Nalefi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi juga masih memburu rekan Nalefi yang terlibat dalam aksi curas tersebut. “Kami mengimbau agar pelaku lain segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegas Hutahean.
Dengan tertangkapnya Nalefi, warga Desa Macang Sakti berharap situasi keamanan di wilayah mereka kembali kondusif setelah sebelumnya diresahkan oleh ulah pelaku. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top