Musi Online | Polisi Tegaskan Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri dari Lisa Mariana
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Polisi Tegaskan Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri dari Lisa Mariana

Musi Online
https://musionline.co.id 20 August 2025 @18:59
Polisi Tegaskan Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri dari Lisa Mariana
Polisi Tegaskan Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri dari Lisa Mariana.

Musionline.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil resmi tes DNA terkait kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana. 
Hasil tersebut menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah kandung dari anak perempuan Lisa yang berinisial CA.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (20/8/2025).
“Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA. Hasilnya menunjukkan saudara RK dan anak LM berinisial CA tidak identik, sehingga dapat dipastikan bahwa saudara RK bukan ayah biologis dari anak tersebut,” ujar Rizki Agung.
Proses Tes DNA Melibatkan Semua Pihak
Hasil tes DNA ini diperoleh dari serangkaian uji laboratorium dengan metode pengambilan sampel darah dan buccal swab (usap rongga mulut) terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta putrinya CA.
Proses tes dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) lalu. Menariknya, tes tersebut dilakukan atas inisiatif langsung dari pihak Ridwan Kamil yang ingin membuktikan kebenaran terkait tudingan yang dilayangkan kepada dirinya melalui media sosial.
“Tes DNA ini memang kami jalani untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus klarifikasi di ruang publik. Saya ingin semua terang benderang,” ungkap Ridwan Kamil dalam pernyataannya sebelumnya.
Awal Perseteruan RK dan Lisa Mariana
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana, seorang selebgram dengan cukup banyak pengikut, mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil. Unggahan tersebut muncul di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahannya, Lisa menuding bahwa dirinya sempat menjalin hubungan dengan pria yang diduga Ridwan Kamil. 
Ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu. Klaim tersebut sontak menimbulkan kehebohan di jagat maya, bahkan menjadi bahan perbincangan publik nasional.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Jerat Hukum UU ITE
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. 
Ia dikenakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kombes Rizki Agung menegaskan, dengan adanya hasil tes DNA ini, maka posisi hukum semakin jelas. 
“Hasil uji forensik DNA bersifat ilmiah dan menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan. Dengan demikian, tuduhan yang sebelumnya beredar di publik tidak terbukti secara ilmiah,” jelasnya.
Pengumuman hasil tes DNA ini disambut beragam reaksi publik. Sebagian besar menilai bahwa hasil ini menjadi titik terang atas polemik yang selama beberapa bulan terakhir mengisi pemberitaan media dan media sosial.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai persoalan ini belum selesai. Pasalnya, kasus hukum yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tetap berjalan. 
Dengan bukti hasil tes DNA yang telah diumumkan, posisi Lisa semakin sulit karena klaimnya kini terbantahkan secara ilmiah.
Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil menyatakan pihaknya akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. 
“Kami menghormati proses penyidikan di Bareskrim Polri. Yang jelas, hasil tes DNA ini sudah memberikan kejelasan dan meluruskan fitnah yang beredar,” kata kuasa hukum RK.
Dengan adanya hasil tes DNA yang telah diumumkan Polri, publik kini mendapat kepastian bahwa tuduhan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil tidak terbukti secara ilmiah. 
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang dampak serius penyebaran informasi pribadi di media sosial, terlebih jika menyangkut nama besar seorang tokoh publik.
Kini, perhatian tertuju pada proses hukum selanjutnya, apakah Lisa Mariana akan menghadapi konsekuensi pidana atas perbuatannya, ataukah akan ditempuh jalur mediasi. 
Namun yang jelas, hasil uji DNA ini telah menutup babak spekulasi panjang di ruang publik mengenai status anak yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top