Musi Online https://musionline.co.id 29 August 2025 @17:51 110 x dibaca 
Ancam Sekuriti dengan Pisau, Pria Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi Setelah Sempat Bersembunyi di Pondok.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Aksi nekat seorang pria berinisial D (25), warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berujung di balik jeruji besi.
D diamankan polisi setelah melakukan pengancaman terhadap seorang sekuriti di kawasan Pabrik Cinta Manis menggunakan sebilah pisau.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir yang tergabung dalam Tim Rimau Batu, pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat penangkapan, D diketahui tengah bersembunyi di sebuah pondok yang berada di area komplek pabrik.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman,” ungkap Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Dr. Syaparudin Akso, kepada awak media.
Kasus ini bermula pada Sabtu (03/05/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, korban berinisial U (43), yang bertugas sebagai petugas keamanan (security) di Pabrik Cinta Manis, Desa Ketiau, tengah menjalankan rutinitasnya menjaga kawasan pabrik.
Tiba-tiba, pelaku D mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau. Dengan nada mengintimidasi, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat korban merasa tertekan dan takut.
Tak hanya itu, aksi pelaku juga sempat menimbulkan keresahan di kalangan pekerja pabrik lain yang menyaksikan kejadian tersebut.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Batu. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Namun, pelaku sempat melarikan diri sehingga proses penangkapan baru dapat dilakukan beberapa bulan kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm.
Pisau itu memiliki gagang kayu berwarna kuning dan dilengkapi dengan sarung kulit berwarna cokelat.
Barang bukti tersebut diyakini kuat digunakan pelaku saat melakukan aksi pengancaman terhadap korban.
Kapolsek menegaskan bahwa senjata tajam tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
“Pisau yang digunakan pelaku sudah kami amankan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Batu,” jelas Syaparudin.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Hingga kini, polisi masih menelusuri apa motif sebenarnya yang mendorong pelaku nekat melakukan ancaman dengan senjata tajam. Apakah dilatarbelakangi oleh permasalahan pribadi, dendam, atau faktor lain, masih terus didalami.
“Masih kami periksa secara mendalam. Kami ingin memastikan apakah ini hanya persoalan pribadi atau ada indikasi lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan.
Kapolsek Tanjung Batu menekankan pentingnya mengedepankan jalur hukum dan cara damai daripada mengambil langkah yang justru merugikan diri sendiri.
“Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan cara-cara yang baik dan damai dalam menghadapi masalah. Jangan sekali-kali menggunakan kekerasan atau senjata tajam untuk menakut-nakuti orang lain. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Syaparudin.
Atas perbuatannya, pelaku D terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara yang cukup berat.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Batu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bahwa tindakan nekat menggunakan kekerasan atau ancaman dengan senjata tajam tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan pelaku sendiri. (***)
0 Komentar