Musi Online https://musionline.co.id 01 September 2025 @19:02 256 x dibaca 
Ayah Bejat di Prabumulih Tega Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Dalih Khilaf.
Musionline.co.id, Prabumulih – Warga Kota Prabumulih digegerkan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Sapriadi (46), seorang buruh harian lepas, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ironisnya, pelaku berdalih perbuatannya terjadi karena “khilaf”, meski polisi menegaskan hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan pembenar.
Kasus memilukan ini terbongkar berkat keberanian korban berinisial NA (14) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang kerabat dekat.
Tak terima dengan perlakuan biadab tersebut, sang kerabat kemudian melaporkan Sapriadi ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, NA sedang tertidur lelap di rumah mereka yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tanpa disangka, ia merasakan ada yang menggerayangi tubuhnya.
Saat terbangun, betapa terkejutnya gadis belia itu ketika mendapati ayah kandungnya sendiri sedang berusaha melakukan tindakan asusila.
Panik dan ketakutan, NA segera berlari menyelamatkan diri.
Perasaan trauma yang mendalam membuatnya sulit menahan beban, hingga akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kerabatnya.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh tim Tekab Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit PPA, Iptu Rama Juliani. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal berhasil meringkus Sapriadi di kawasan Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Tanpa melakukan perlawanan, pria paruh baya itu langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku berinisial SP kami tangkap tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga kepada wartawan.
Pengakuan Pelaku dan Sikap Polisi
Dalam pemeriksaan, Sapriadi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih khilaf dan menyesali tindakannya. Namun, aparat kepolisian menegaskan alasan itu tidak dapat diterima begitu saja.
“Pelaku mengaku khilaf, namun keterangannya ini masih kami dalami lagi. Perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP H. Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya, Sapriadi dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tegaskan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan demi memberikan keadilan bagi korban,” lanjut AKP H. Tiyan Talingga.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.
Korban yang masih berusia belia kini harus mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan unit PPA dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Prabumulih. Banyak warga menyesalkan adanya ayah yang tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri.
Sejumlah tokoh masyarakat pun menyerukan pentingnya pengawasan keluarga dan lingkungan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di dalam keluarga sendiri yang seharusnya menjadi tempat paling aman,” ujar salah satu warga setempat.
Polres Prabumulih menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Aparat berjanji memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman setimpal.
Kasus Sapriadi menjadi pengingat keras bahwa predator seksual bisa muncul dari lingkungan terdekat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak dan berani melapor bila mendapati tanda-tanda adanya tindak kekerasan atau pelecehan. (***)
0 Komentar